-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kades Maccini Baji Mengaku Khilaf Telah Melakukan Kesalahan Administrasi Dan Berjanji Memperbaiki

 



Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Mengakui terjadi kesalahan Administrasi, Kepala Desa (Kades) Maccini Baji, Syamsuddin melayangkan Surat Pembatalan Berkas Balik Nama Waris atas Surat Keterangan Garapan Nomor : 527/FMB-BJ/IX/2022 tertanggal 10 Maret 2023 ditujukan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa dan menjadwalkan mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi hari ini, di Kantor Desa Maccini Baji Jalan Pramuka Bonto Maero, Jumat, (17/3/2023).


Syamsuddin dan UKI Mangga Putra Kepala Dusun Borong Untia menegaskan bahwa benar kami sudah melayangkan Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Garapan Balik Nama Waris yang dibuat tertanggal 14 September 2022 atas nama Alamsyah Daeng Nyonri, Umur : 65 Tahun, Pekerjaan : Pensiunan, Alamat : Pattolosang Desa Maccini Baji, berupa Kebun seluas 1.900 M² yang terletak di Dusun Borong Untia Desa Maccinibaji Kecamtan Bajeng dengan Nomor SPPT: 73.06.020 006 009-0322.0 Nomor Persil 33 DI Kohir No. 167 CI 

dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milk Zainuddin Kasim Canggo Bin Ro'da, Sebelah Timur : Tanah Milik Poto Daeng Nyikko, Sebelah Selatan : Tanah Milik Tarawe Bin Lamega/Nasir Bin Tarawe, Sebelah Utara : Tanah Milik Muhammad Basir Bin Tarawe


Kami Pemerintah Desa Maccini Baji mengakui telah melakukan kesalahan Administrasi dan ini adalah sebuah kekhilafan, kami berjanji akan memperbaiki segera lebih baik lagi kedepannya, "ucap Syamsuddin


Sementara itu Uki Mangga Putra mengatakan semua Surat Keterangan tersebut dibuat oleh pihak Alamsyah Daeng Nyonri, kami hanya bertanda tangan saja. Mohon maaf kami tidak tahu sama sekali kalau Surat Keterangan tersebut adalah Balik Nama Waris atas nama Alamsyah Daeng Nyonri menunjuk pada lokasi yang berada pada Blok 11 dengan batas-batas tersebut diatas


Lanjutnya, Surat Keterangan Garapan Balik Nama Waris yang dimohonkan adalah Blok 9 namun didudukkan pada lokasi yang berada pada Blok 11, melihat dari batas batasnya itu adalah Tanah Kepemilikan Mappa Bin Tjolle sesuai dengan Buku Tanah di Kantor Desa Maccini Baji, "jelasnya


Syamsudin dan Uki Mangga Putra menyampaikan hal ini disaksikan langsung Haerani Camat Bajeng dan Syamsul Rijal Sekretaris Camat Bajeng, pertemuan itu tampak juga Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka didampingi pengurus TIB di Rumah Jabatan Camat Bajeng, Senin, (15/3/2023). (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kades Maccini Baji Mengaku Khilaf Telah Melakukan Kesalahan Administrasi Dan Berjanji Memperbaiki"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel