-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Penyidikan Kasus Kematian Virendy Mahasiswa Unhas, SPDP Telah Diberikan Ke Kejaksaan

 



Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com-Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Maros, pihak Keluarga Almarhum Virendy Marjefy Wehantou kembali diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Maros, Senin (27/3/2023) Siang.


Keluarga Almarhum ini diambil keterangannya sebagai Saksi dalam Kasus Kematian yang diduga tidak wajar yang dialami Almarhum Virendy Marjefy Wehantou saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.


Pemantauan media ini di Mapolres Maros, saat diperiksa sebagai Saksi, Pelapor Viranda Novia Wehantou (Kakak Kandung Almarhum) didampingi Pengacaranya, Yodi Kristianto, SH, MH dan Lusin Tammu, SH. Demikian juga Ayah Almarhum Virendy, yakni James Wehantou juga turut diambil keterangannya.


Dalam kesempatan itu, Penyidik Polres Maros juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maros. Menurut Penyidik, setelah melakukan Pemanggilan terhadap sejumlah Saksi yang terkait, pihak Polres Maros akan segera melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan Tersangka.


Dihubungi via telepon Selasa (28/3/2023), Pengacara Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait Perkara Kematian Mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini.


"Kami tidak bisa memberi keterangan lebih banyak terkait Kasus Kematian Virendy. Kita bekerja secara Profesional dan memberi ruang bagi Penyidik untuk Fokus pada pencarian bwukti dan Tersangka Utama, "singkatnya kepada Awak Media.


Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam peristiwa Kematian Virendy, Yodi Kristianto mengakui pihaknya tidak bisa memastikan sebelum Gelar Perkara.


Keterangan yang dihimpun Media ini dari sebuah sumber menyebutkan, dalam Mengawal dan mwencari Keadilan serta Mengusut Tuntas Kasus Kematian Virendy, Pihak Kuasa Hukum telah melayangkan Surat ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Propam Presisi, hingga LPSK di Jakarta. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Penyidikan Kasus Kematian Virendy Mahasiswa Unhas, SPDP Telah Diberikan Ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel