-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Barang Sitaan Miras Diduga Disalahgunakan Oleh Oknum Polsek Atinggola

 


Gorontalo Utara Sulteng, Sulawesibersatu.com-Petugas Polsek Atinggola Polres Gorontalo Utara Polda Gorontalo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu (16/4/2023) lalu telah menyita sebuah jerigen kecil berisi Miras Tradisional khas Sulawesi Utara yang ditemukan dalam bagasi sebuah Mobil Bus Penumpang dari Manado dengan tujuan Makassar.



Keterangan yang dihimpun Media ini, Rabu (26/4/2023) menyebutkan jika jerigen kecil berisi Miras itu terbungkus dalam sebuah dus yang dikirim dengan menggunakan Jasa Paket Pengiriman via Bus Penumpang yang berangkat dari Terminal Malalayang, Manado pada Sabtu (15/4/2023) lalu.


Ketika melewati Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, Petugas Polsek Atinggola yang sedang melakukan Pengamanan jelang Idul Fitri 1444 H menghentikan sebuah Mobil Bus tersebut serta memeriksa muatan Barang Milik Penumpang maupun Paket kiriman yang ada di bagasi dan kemudian menemukan sebuah dus berukuran sedang.


Petugas pun langsung membongkar dus tersebut kemudian menemukan sebuah jerigen kecil berisi Miras yang kemudian disitanya dan lalu membuatkannya Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti temuan Operasi Yustisi Peredaran Miras serta menyerahkan kepada Supir Bus untuk disampaikan kepada Pengirim atau Penerima Paket kiriman tersebut.


Karena merasa bertanggungjawab atas Paket kiriman berisi Miras dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maka Supir Bus tersebut meminta kebijakan Petugas dengan berdalih bahwa Miras yang cuma sedikit itu bukan untuk dijual tetapi hendak dijadikan obat (dimasukkan dalam botol yang berisi rempah-rempah) oleh Penerima Barang di Makassar.


Permintaan kebijaksanaan yang diajukan Supir tak dipenuhi Petugas dengan alasan akan dijadikan Barang Bukti dan dimusnahkan. Supir pun mengusulkan jika hendak dimusnahkan, bagaimana kalau Miras tersebut ditumpah saja dan difoto/divideo untuk diperlihatkan ke Manajemen Perusahaan Busnya serta kepada Pengirim/Penerima Paket, namun usul itu tak digubris Petugas yang tetap menyita jerigen berisi Miras, sementara dus Paket tersebut diserahkan ke Supir untuk dibawa pergi.


Setiba di Makassar, peristiwa Penyitaan isi Paket kiriman oleh Petugas Polsek Atinggola ini selanjutnya dilaporkan Supir Bus kepada Penerima barang yang datang ke Terminal Daya ketika hendak menjemput Paket kirimannya. Supir Bus hanya bisa menyerahkan dus Paket yang sudah robek dan selembar Surat Tanda Penerimaan yang telah diterbitkan oleh Anggota Polsek Atinggola itu.


Penerima barang yang dihubungi Media ini mengungkapkan, bahwa kami sangat menyesalkan sikap Petugas Polsek Atinggola yang tidak bisa memberikan kebijakan dengan menganalisa tujuan penggunaan Miras yang hanya sedikit jumlahnya itu. "Miras Tradisional khas Sulawesi Utara itu hendak kami gunakan untuk dijadikan obat dengan mengisinya ke dalam botol yang berisi rempah-rempah karena khasiatnya buat kesehatan sangat mujarab, "ujarnya.


Ia pun menegaskan lagi, tidak ada sama sekali niat kami untuk memperjual belikan Miras yang hanya sedikit itu dan anehnya lagi kenapa Petugas hanya mengambil jerigen berisi Miras saja, sementara dus Paketnya tidak ikut disita? Seharusnya jika untuk kepentingan Barang Bukti maka dus dan isinya harus disita semuanya. Apalagi inikan kegiatan Operasi Kepolisian yang telah menemukan Miras Tradisional itu biasanya Petugas langsung menumpahkannya ke tanah untuk dimusnahkan, "jelasnya.


Kepada Awak Media, Penerima Paket memperlihatkan pula Surat Tanda Penerimaan dari Polsek Atinggola bernomor : STP/04/IV/2023/Sek-Atgla Tanggal 16 April 2023 yang ditandatangani AIPDA Kristian Dasinangon sebagai Ka SPKT Regu C Polsek Atinggola dengan disaksikan anggotanya yang bernama Yeremia Wesly S dan A Van Solang.


Menurutnya lagi, ketika dirinya meminta bantuan kerabatnya disana untuk mengecek ke Kantor Polsek Atinggola tentang keberadaan barang jerigen berisi Miras itu yang telah disita, ternyata barang tersebut sudah tak ditemukan lagi dan tidak diketahui dimana rimbanya. Jadi kami patut menduga jika Miras itu telah disalahgunakan oleh Oknum Petugas di Polsek Atinggola, "tutupnya.


Disisi lain, Awak Media ketika hendak mengkonfirmasikan masalah Penyitaan barang kiriman tersebut ke pihak Polsek Atinggola di Kabupaten Gorontalo Utara, meski berkali-kali berusaha dihubungi via nomor telponnya di (0435) 881472, tidak pernah berhasil tersambung. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Barang Sitaan Miras Diduga Disalahgunakan Oleh Oknum Polsek Atinggola"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel