-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Deby Indriyani Bersama Kuasa Hukum Tuntut Mantan Suami dan Notaris Demi Keadilan

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Mantan Direktur CV. Aditya Pratama Makassar, Deby Indrayani (Penggugat) bersama Kuasa Hukumnya merasa tidak puas dengan Keputusan Pengadilan Agama (PA) Makassar dengan Perkara Perdata Nomor 606/Pdt.G/2023/PA.Mks melalui Ketua Majelis Hakimnya Muhammad Yunus pasalnya Putusan tersebut diduga tidak adil dan terkesan berpihak pada Tergugat (Ilham Iskandar) mantan Suaminya serta dalam waktu dekat ini berencana akan mengajukan Banding.



Hal ini diungkapkan Penggugat, Deby Indriyani yang didampingi Kuasa Hukumnya ketika dikonfirmasi Awak Media di Warkop Garage Jalan Nuri Kecamatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (19/9/2023) dengan menjelaskan, bahwa sebelum Perkara Nomor 606 tersebut kami juga pernah mengajukan Perkara Nomor 1101/Pdt.G/2020/PA.Mks pada tanggal 28 Juli 2020 yang Perkara tersebut pernah digelar pada tahap Mediasi Tergugat (Ilham Iskandar) bersama Pengacaranya (Muhammad Israq Mahmud) memperdaya/tipu muslihat serta berjanji akan rujuk kembali sehingga saya (Deby) mengikuti keinginannya ke Notaris Liong Rahman, SH, M.Kn untuk melegalisasi Surat Kesepakatan namun ia (Ilham Iskandar) malah ingkar janji dan menikah dengan wanita selingkuhannya (Pelakor) yaitu Diana Putri, "ujarnya.



Semenjak menikah pasangan Penggugat (Deby Indriyani) bersama Tergugat (Ilham Iskandar) yang memulai usaha CV. Aditya Pratama Makassar yang kini berubah menjadi CV. Aditya Inti Pratama (AIP) dari nol ini dikaruniai 4 orang yaitu Aditya Pratama Putra, Aida, Audi dan Aisyah. 


Adapun tuntunan yang dituntut oleh Penggugat cuma 4  Rumah dan Tanah yaitu Rumah dan Tanah seluas 118 M2 di Aroe Pala Hertasning, Rumah dan Tanah (Kantor) seluas 24 M2 di Veteran Selatan, Rumah dan Tanah seluas 48 M2 di Blok A Nomor 2 Kelurahan Barombong, Rumah dan Tanah seluas 180 M2 samping Tanjung Alya Kampung Kaccia/Bandang Kelurahan Barombong yang sebenarnya 6 semua bersumber dari dananya CV. Aditya Inti Pratama (AIP) Makassar karena duanya lagi diduga diberikan kepada Diana Putri pada waktu itu.


Selain Rumah dan Tanah, sambungnya, ada juga mobil sebanyak 8 tapi sudah terjual 2 jadi tinggal 6 dan beberapa motor dari hasil usaha itu juga dia tidak berikan bahkan dengan sombongnya dia menantang Pengacara-Pengacara yang kuat seperti Hotman Paris, "jelasnya. 


Semoga saja, lanjutnya, melalui media ini Bapak Hotman Paris membacanya dan mau membantu serta menolong kami karena memang kami butuh bantuannya dalam mendapatkan Keadilan, "ujarnya. 


Begitupun dengan Kuasa Hukumnya dari Law Office Associates Advocates & Legal Consultan, Sachruddin S, SH, MH membenarkan bahwa, langkah-langkah selanjutnya untuk membuat Banding di Pengadilan Tinggi Agama dirinya melihat Keputusan yang di putuskan oleh Pengadilan Agama tidak adil karena sebelum Perkara ini maju, ada Perkara kedua yang masuk dimana pada waktu itu klien saya ibu Deby telah mengajukan harta gono gini pada saat tahap mediasi bersama pihak mantan suaminya maupun dengan Pengacaranya yang menggiring dan mengajak dirinya ke Notaris bermaksud melakukan kesepakatan padahal klien saya ini tidak paham Hukum, ada apa? "ujarnya sambil bertanya. 


Seharusnya, urainya, mantan suaminya maupun Pengacaranya itu tidak perlu menggiringnya ke Notaris karena Perkara gono gini itu sudah ditangani Pengadilan Agama dengan Nomor Perkara 1101 Tahun 2020 lalu yang dalam kesepakatan itu sangat-sangat merugikan klien saya sebab seharusnya 6 rumah tapi cuma 4 dimasukkan dalam kesepakatan dan tidak ada satupun dalam Perjanjian itu yang diberikan kepada klien saya dan juga menyangkut ada beberapa mobil tidak dimasukkan kemudian hasil atau penghasilan uang yang dia peroleh 200 Juta dalam sebulan itupun tidak diberikan haknya, "jelasnya. 


Seharusnya, paparnya, dalam harta bersama itu dibagi dua dan tidak ada Hak untuk anak-anak, makanya kami menganggap bahwa seharusnya Majelis Hakim itu memutus atau memberikan Keadilan kepada klien saya yang sebenarnya karena kami telah utarakan semuanya bukan malah membuat Pengadilan Agama seperti terinjak-injak sebab Perkara selama ini sudah pernah dilakukan pembagian dan kenapa bisa-bisanya mantan suaminya berkumpul bersama Pengacaranya menggiring lagi keluar. 


"Seharusnya kalaupun Surat Perjanjian yang telah sebelumnya tidak dimasukkan didalam Keputusan Pengadilan Agama itu karena klien saya masih dilindungi oleh Allah makanya saya segera masukkan kembali tapi kenapa Pengadilan Agama memutus dengan tidak memberi rasa Keadilan kepada klien saya yang hanya diberikan dua unit mobil itupun harus dibagi dua dan dilelang dengan motor sedangkan rumah yang seharusnya bisa memberikan Putusan demi Keadilan tidak jadi karena klien saya ditipu digiring ke Notaris dengan membuat suatu pernyataan dimana dia sendiri tidak paham Hukum karena di iming-imingi untuk rujuk kembali ternyata setelah dia tanda tangani malah Mantan Suaminya (Ilham Iskandar) menikah dengan wanita lain, "tutupnya. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Deby Indriyani Bersama Kuasa Hukum Tuntut Mantan Suami dan Notaris Demi Keadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel