-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Dugaan Pungli Pengurusan SIM, ini Penjelasan Kasat Lantas



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Maraknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait ke pengurusan khususnya Surat Ijin Mengemudi (SIM) C untuk pengurusan Baru dan Perpanjangan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibantah langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar pada Selasa (16/1/2024).


Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr. Amin Toha, S.Sos, SH, MH ketika dikonfirmasi Media ini diruangannya mengatakan, bahwa kalau kita dapatkan terkait adanya dugaan Pungli serahkan ke saya, sebutkan siapa orangnya dan siapa anggotanya nanti kita laporkan ke Provos, "ujar Amin Toha. 


Amin Toha menambahkan, kalau kita berbicara ketentuan semuanya sudah ada disitu terpampang bahkan aturannya di website-pun juga ada, "kata Amin Toha. 


Terus kalau kita ke Satpas, sambung Amin Toha, untuk pengurusan Baru SIM C urus sendiri bawa langsung persyaratannya semua ikuti prosedurnya dan tahapannya jangan melalui orang lain karena jangan sampai orang lain memanfaatkan, "kata Amin Toha. 


Selain itu, lanjut Amin Toha, untuk Pengurusan SIM C Baru itu sebesar 120 ribu rupiah sementara Perpanjangan SIM C sebesar 80 ribu rupiah itu diluar dari Pshico test yang sebesar 100 ribu rupiah, "jelas Amin Toha.


Disis lain, Amin Toha juga mewanti-wanti dan menegaskan jika ada orang maupun anggota yang berani memanfaatkan ketentuan biaya pengurusan SIM C diluar PNBP segera melaporkan kepadanya untuk dilaporkan lagi ke Provos agar ditindaki. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Dugaan Pungli Pengurusan SIM, ini Penjelasan Kasat Lantas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel