-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pembangunan Perumahan Norita Garden Diduga Labrak Aturan, ALH Minta Bupati Tindak Tegas



Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Banyaknya Pengembang yang bebas melakukan Pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya sebatas Peraturan saja tanpa ada implementasi lapangan.



Salah satunya Pengembang Perumahan Norita Garden Barombong yang diduga membangun Perumahan diatas Lahan Produktif yang jelas-jelas melabrak Undang-undang (UU) dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa.


Hal tersebut diungkapkan Aktivis Lingkungan Hidup (ALH), Muh. Jufri ketika dikonfirmasi Media ini pada Sabtu (24/2/2024) dengan mengatakan, bahwa itu sesuai fakta dilapangan karena banyaknya Lahan Produktif Pertanian yang beralih fungsi  menjadi Lahan Perumahan khususnya di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah bentuk lemahnya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Gowa terhadap Pengawasan kepada Dinas-dinas berkaitan yang telah mengeluarkan rekomendasi Lahan Produktif menjadi Lahan Pemukiman, "ujar Jufri.


Menurut Jufri, Lahan Pertanian tidak dapat dialih fungsikan ke Sektor Non Pertanian karena hal itu telah sesuai dengan UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sudah dikuatkan dengan adanya Perda Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, "kata Jufri . 


Sebagai contoh, sambung Jufri, misalkan rencana Pembangunan Perumahan Norita Garden Barombong yang berada di Desa Kanjilo ini sangat jelas bahwa Pembangunannya tersebut berada diatas Lahan Produktif Pertanian yang dilindungi oleh UU dan dikuatkan dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gowa, "jelas Jufri.


Selain itu, sampai sekarang Norita Garden Barombong masih melakukan aktivitas Penimbunan tanpa adanya langkah dari pihak Pemda ataupun Dinas terkait selaku pelaksana Perda untuk menghentikan aktivitas tersebut.


"Banyaknya Lahan Produktif Pertanian yang beralih fungsi menjadi Perumahan dikarenakan lemahnya Pengawasan dari Pemda, Dinas terkait dan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pembuat Perda, "ujar Jufri lagi.


Ia (Jufri) juga sangat menyayangkan hal tersebut bila terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari Pemda maupun DPRD untuk menghentikan proses yang berjalan.


"Yang kami khawatirkan jika aktivitas tersebut terus berjalan tanpa adanya perhatian serta tindakan tegas dari Pemda, Dinas terkait dan DPRD Kabupaten Gowa maka dampak terburuknya adalah kelangsungan hidup para Petani di masa yang akan datang serta berkurangnya Lahan para Petani sebagai sumber mata pencaharian, "tegas Jufri.


Sebagai fungsi Pengawasan dan mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan Pemda, Jufri berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan dan mengawasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


"Kalau Pemda dan DPRD tidak mau mengawasi dan menjalankan secara efektif, maka lebih baik cabut saja Perda tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, "tutur Jufri.


Sementara itu, salah satu Petani yang tidak ingin ditulis identitasnya saat diminta keterangannya mengatakan, kalau Pengembang dibiarkan terus membangun tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah maka nasib Petani kedepan akan terancam.


"Kalau Pengembang dibiarkan terus membangun maka Produktivitas Pangan akan menjadi berkurang atau menurun, sebab Lahan Pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi Pangan juga menurun, "ujarnya. 


ia (Petani) pun berharap adanya peran aktif Pemerintah dalam membatasi ruang lingkup para Developer khususnya Norita Garden Barombong yang mengancam kelangsungan hidup para Petani di masa depan.


"Kami selaku Petani berharap agar Pemda dapat membatasi ruang lingkup para Developer khususnya Norita Garden yang mengancam kelangsungan hidup para Petani di masa depan, "tutupnya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembangunan Perumahan Norita Garden Diduga Labrak Aturan, ALH Minta Bupati Tindak Tegas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel