-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Ahli Waris Tantang Kades Buktikan Kalau Obyek Kantornya Sudah Dibebaskan

 


Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Menurut pernyataan Kepala Desa (Kades) Lassang Barat Kecamatan Polong Bangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang viral di Media Online beberapa waktu lalu terkait Kantor Desanya yang telah dibebaskan oleh Pemerintah itu tidak benar sebab ditentang oleh Ahli Waris. 


Hal ini diungkapkan Ahli Waris, Seneng Binti Sattu melalui Kuasa Hukumnya, Djaya, SKM, SH, LL. M ketika dikonfirmasi Media ini pada Jum'at (29/3/2024) menegaskan jika Kepala Desa Lassang Barat, Syamsuddin Bila harus dapat membuktikan bahwa obyek tersebut telah diserahkan ke Pemda Takalar sebagai Asset atau obyek Milik Negara.


"Ahli Waris Seneng Binti Sattu berdasarkan bukti yang dimilikinya berkekuatan Hukum sesuai di SPPT dengan nomor : 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 (Lima Ratus Meter Persegi) sampai Tahun 2024 masih atas namanya (Seneng Binti Sattu) dan belum ada pergantian atau balik nama kepada Pemerintah Kabupaten Takalar maupun Pemerintah Desa Lassang Barat, "ujar Djaya.


Selain itu, kata Djaya, kami juga mendesak Kepala DPKD Takalar, Rahmansyah Lantara agar masalah ini ada titik terang, kalau memang tidak bisa dibuktikan maka obyek tersebut harus di bicarakan secara serius tanpa harus menghentikan aktifitas Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Lassang, "jelas Djaya.


Djaya yang akrab disapa Bang Jaju ini berharap Mediasi antara Pemerintah Desa Lassang Barat, Pemda Takalar dan Ahli Waris harus terbangun komunikasi untuk mencari solusi yang baik dan tidak saling merugikan pihak terkait.


"Ahli Waris siap menerima hasil Mediasi selama tidak merugikan karena komunikasi yang baik akan melahirkan keputusan yang baik pula, "pungkas Djaya. (HR/RH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Ahli Waris Tantang Kades Buktikan Kalau Obyek Kantornya Sudah Dibebaskan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel