-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dituding Penipuan oleh Pengacaranya Riska, Aty Kodong akan Melapor balik

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Artis Penyanyi Dangdut Aty Kodong yang telah melakukan pembelian barang secara cicil berupa Tas, Jam Tangan, Kacamata bermerek senilai Rp12.600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan perjanjian barang tersebut Original namun fakta dan kenyataannya diduga jika barang yang diberikan oleh Riska (Sipenjual) bukan Original (Asli) alias KW (Palsu).


Walaupun Aty Kodong sudah mengetahui bahwa barang tersebut bukan merek asli namun dirinya tetap melakukan Pembayaran hingga mencapai Rp8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) diluar dari pada bunganya. 


Adapun sisa hutang Aty Kodong terhadap Riska masih tersisa sekira Rp4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), namun sangat ironis dengan sisa hutang tersebut Riska tetap menuding jika Aty Kodong telah melakukan Penipuan melalui Pengacaranya dan membuat tudingan itu menjadi Viral di beberapa Media Online tanpa mengklarifikasinya hinggan Artis Penyanyi Dangdut Aty Kodong merasa nama baiknya dicemarkan.


Sekaitan dengan hal tersebut, Aty dikabarkan akan menempuh jalur Hukum dan secepat mungkin melakukan Jumpa Pers untuk menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya.


Menurut Kuasa Hukum Aty Kodong, Mustandar, SH, MH yang dikonfirmasi Media ini pada Kamis (7/6/2024) mengatakan, bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah dan tidak ada maksud untuk tidak melunasi sisa hutangnya hanya saja untuk sementara jobnya Ati Kodong di cancel karena Pengacara pihak Riska telah melayangkan Somasi yang berbunyi Penipuan sebanyak dua kali padahal dalam hal Hutang Piutang yang sudah terbayar lebih dari setengah itu sama sekali tidak boleh dikatakan Penipuan, "ujar Mustandar.


Kami Kuasa Hukum Aty Kodong, kata Mustandar, akan melaporkan Riska tentang Pencemaran Nama Baik melalui Pengacaranya yang telah memviralkan di beberapa Media Sosial media dan juga di media online, "tegasnya.


Selain itu, sambung Mustandar, terkait persoalan Penipuan ini kami anggap terbalik karena yang seharusnya dikatakan menipu itu adalah Riska karena menjanjikan barang bermerek yang Original namun yang diberikan adalah bukan Original alias KW, "jelasnya.


Ditempat yang sama, Aty Kodong juga menjelaskan jika total harga barang yang beli dengan cara cicil dari Riska senilai Rp12.000.000,- namun dirinya sudah membayar sebesar Rp8.000.000,- dan masih tersisa sekira Rp4.600.000,-. Dirinya mengaku terlambat membayar Perbulannya karena diharuskan membayar bunganya saja yang sebesar Rp50,000 itu,-.


Karena namanya telah dicemarkan, selanjutnya Aty Kodong akan melaporkan Riska sambil menunggu keputusan dari Kuasa Hukumnya. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dituding Penipuan oleh Pengacaranya Riska, Aty Kodong akan Melapor balik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel