-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tangkap dan Proses Roni dan Amang Pemilik Kayu Ilegal !!!

 



Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com-Penangkapan Dam Truk yang berisi Kayu Ulin ilegal berukuran 8×16 cm oleh Tim SPORC GAKKUM LHK di Kecamatan Sandai tepatnya di Desa Randau Jungkal Kabupaten  Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Viral di Media Online dan menuai tanda tanya besar karena diduga terdapat kejanggalan dalam Penangkapan Dam Truk yang berisi Kayu Ulin tersebut pada Senin (27/5/2024) beberapa waktu lalu.


Dari keterangan Korban yang tertangkap berinisial AZ ketika dikonfirmasi Media ini Ahad (2/6/2024) mengatakan, bahwa sebelumnya saya tidak pernah membawa kayu ilegal dari Ketapang ke Pontianak karena kerjaan saya hanya mengantar barang Sembako, "ujarnya.


AZ menambahkan, saat terjadi Penangkapan Dam Truk yang membawa Kayu Ulin ilegal ukuran 8×16 itu bukan hanya saya akan tapi ada tiga Unit Dam Truk yang membawa Kayu Ulin ilegal milik Roni. Sementara untuk muatan semua sopir telah diatur serta diarahkan, ada yang muat di Kuala Randau Jungkal dan Simpang Dua, sedangkan saya di arahkan untuk muat di Randau Jungkal bersama teman sopir biasa dipanggil Pakde, kalau untuk Plat nomor masing-masing Kendaraan saya tidak ingat tapi semua Kayu ilegal tersebut milik Roni dan Amang, "jelasnya.


Kayu tersebut, kata AZ, diperintahkan untuk dibongkar di SOMEL PHILIP di Kubu Raya dan saya sempat memastikan kelengkapan Dokumen Kepada Roni sebagai Pemilik Kayu namun Roni mengatakan kalau untuk Dokumen ada tidak usah kuatir saya jamin aman karena saya sudah atur semua ungkap Roni kepada saya, "ujarnya. 


Selain itu, untuk upah angkut dari Sandai ke Lokasi tujuan, AZ dibayar Via Transfer di rekeningnya oleh Roni sebesar Rp2,5 Juta dan anehnya belum beberapa jam perjalanan AZ di tangkap oleh Petugas SPORC sedangkan yang lain lolos. 


"Ini yang menjadi tanda tanya besar terkecuali saya memang Target Operasi (TO) itu wajar akan tetapi seumur hidup saya tidak pernah kerja angkut kayu dari luar Daerah dan baru kali ini itupun kebetulan pulang antar barang belanjaan dari Pontianak ke Ketapang serta saya tidak ada niat sebelumnya, "keluh AZ.


Adapun teman yang lolos dalam operasi Penangkapan itu, sambung AZ, sempat menghubungi dan menyuruh saya untuk mengakui bahwa kayu ilegal tersebut milik saya serta tidak boleh menyebutkan jika kayu ilegal itu milik Roni dan Amang. 


Dia juga menjanjikan, lanjut AZ, asalkan mau mengakui itu semua dan akan mengganti rugi Dam Truk dan Biaya Keluarga selama dipenjara, akan tetapi saya menolak dengan tawaran tersebut karena saya hanya meminta Keadilan dalam Kasus ini sebab waktu itu bukan hanya saya tapi ada Tiga Dam Truk yang membawa Kayu milik Roni dan Amang, terus kenapa hanya saya yang ditangkap serta dijadikan tumbal, ”kesalnya. 


Melalui tulisan ini, Korban AZ berharap agar pihak terkait maupun pihak berwenang segera menangkap dan memproses Pemilik Kayu ilegal Roni dan Amang sebagai Pelaku utama dari permasalahan ini. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tangkap dan Proses Roni dan Amang Pemilik Kayu Ilegal !!! "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel