-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Kisruh Kades dan BPD, Camat Marbo Klaim Tidak Pernah Komentar Dirilis

 


Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kisruh semakin bergejolak terkait Pemberitaan hasil Rapat persoalan Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ketika berlangsung di Aula pertemuan Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Jumat (14/6/2024) beberapa waktu lalu.


Dikutip dari salah satu Media Online yang diterbitkan melalui rilis Humas Pemkab Takalar pada Jumat 14 Juni 2024 lalu, melalui komentar Camat Mangara Bombang (Marbo) disebutkan jika Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki Kewenangan untuk Menandatangani Dokumen yang berhubungan dengan APBDes Panyangkalang, menurutnya, komentar tersebut tidak melalui konfirmasi.


Sementara itu, Camat Mangarabombang (Marbo) Kabupaten Takalar, Sudirman, S.Sos ketika dikonfirmasi Media ini pada Sabtu (15/6/2024) mengatakan, bahwa terkait Pemberitaan yang diterbitkan melalui Rilis Humas Pemkab Takalar itu dengan adanya Pemberitaan di beberapa Media Online berjudul "Kisruh Kades-BPD Usai, Tenreng Masih Sah Ketua BPD Pannyangkalang" yang mencatut nama saya dalam berkomentar itu tidak benar, "ujarnya. 


Ia menjelaskan, jika komentarnya itu tidak benar karena dirinya tidak pernah berkomentar seperti itu dan belum pernah dilakukan konfirmasi dari beberapa Media Online sebelumnya serta berpesan agar Penulisan komentar seperti itu harus di konfirmasi terlebih dahulu. 


Selain itu, sambung Sudirman, perubahan Struktur BPD Desa Panyangkalang tersebut belum mendapat pengesahan dari Camat disebabkan karena belum adanya usulan perubahan susunan struktur BPD Panyangkalang melalui usulan Kepala Desa (Kades) dan kita tinggal menunggu usulan dari Kades karena akan kami laporkan juga ke Pimpinan nantinya, "katanya.


Begitupun dengan Penggiat Praktisi Hukum asal Takalar, Mirwan, SH sangat menyayangkan tindakan yang diberitakan melalui rilis Humas  Pemkab Viral diberitakan bahwa Tenreng masih Sah jadi Ketua BPD Pannyangkalang, apalagi Camat Marbo mengklaim jika dirinya merasa tidak pernah berkomentar maupun dikonfirmasi dalam dirilis tersebut.


Dalam Kode Etik Jurnalistik, lanjut Mirwan, seorang Media harus memperhatikan Keberimbangan, Liputan Dua Sisi, Kewajiban Verifikasi, Akurasi, Azas Praduga Tak Bersalah, Pemisahan Fakta dan Opini, Relevansi bagi Kepentingan Publik yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, "tutupnya. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Kisruh Kades dan BPD, Camat Marbo Klaim Tidak Pernah Komentar Dirilis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel