-->

MK Majukan Jadwal Putusan Sela PHPKada 2024, Sulsel Jadi Sorotan!




Jakarta, Sulawesibersatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah mengejutkan dengan memajukan jadwal putusan sela perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2024, yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, menjadi 4 Februari 2025. Putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa hasil Pilkada yang diajukan akan melanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan (dismissal).


Penyelesaian sengketa Pilkada ini semakin menarik perhatian, terutama terkait dengan Pilkada di Sulawesi Selatan. Sebanyak 10 kabupaten/kota, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel, mengajukan gugatan ke MK. Menurut pakar hukum, Prof. Aminuddin Ilmar dari Universitas Hasanuddin, tiga perkara di Sulsel berpotensi melaju ke tahap pembuktian, yaitu Pilwali Palopo, Pilwali Jeneponto, dan Pilgub Sulsel.


Di Pilwali Palopo, sengketa semakin memanas setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Palopo karena diduga meloloskan calon Wali Kota dengan ijazah tidak sah. Kuasa hukum pasangan calon Farid Kasim Judas – Nurhaenih optimistis kasus ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.


Di Pilgub Sulsel, persaingan semakin sengit setelah pasangan calon gubernur, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, menggugat hasil pemilihan dengan klaim adanya 1,6 juta suara bermasalah, termasuk sekitar 200.000 suara di Makassar yang diduga menggunakan tanda tangan palsu. Danny menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal menang atau kalah, tetapi lebih pada mencari keadilan.


Keputusan MK yang akan diumumkan pada 4 Februari nanti akan memengaruhi kelanjutan perselisihan Pilkada di Sulsel dan kabupaten/kota lainnya. Semua mata kini tertuju pada MK untuk melihat apakah putusan sela ini akan membuka jalan bagi pembuktian lebih lanjut atau justru menutupnya. (AN/ZA)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MK Majukan Jadwal Putusan Sela PHPKada 2024, Sulsel Jadi Sorotan!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel