Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan! Tito Karnavian Sebut Ada Perubahan Jadwal Setelah Putusan MK
Jakarta, Sulawesi bersatu.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025. MK akan memutuskan 310 sengketa hasil Pilkada 2024, dan keputusan tersebut akan menentukan apakah sengketa dihentikan atau dilanjutkan.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan digabung dengan hasil putusan dismissal dari MK. Ini berarti ratusan kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tak digugat akan menunggu proses lanjutan yang melibatkan KPU dan MK.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelantikan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari. Namun, karena adanya perubahan jadwal, pelantikan akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan MK.
Tito menambahkan, waktu pasti pelantikan akan diumumkan setelah seluruh proses hukum dan administratif selesai. Keputusan ini menambah ketegangan bagi banyak pihak yang menantikan kepastian pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. (zA/AN)
0 Response to "Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan! Tito Karnavian Sebut Ada Perubahan Jadwal Setelah Putusan MK"
Posting Komentar