Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Gapai Kemenangan Besar, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad. Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK memutuskan untuk menolak permohonan mereka karena tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Keputusan ini menegaskan kemenangan telak pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang berhasil meraih suara terbesar dalam sejarah Pilgub Sulsel.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” ujar hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK. Menurut MK, perbedaan suara antara Pomanto-Azhar dan Sudirman-Fatmawati sangat besar, yaitu 1.414.226 suara atau sekitar 34,68 persen jauh melampaui ambang batas 1 persen yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan selesainya proses hukum ini, KPU Sulsel akan segera menetapkan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, dengan pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Kemenangan ini tak hanya mengukuhkan mereka sebagai pemimpin baru Sulsel, tetapi juga mencatatkan rekor kemenangan terbesar dalam sejarah Pilgub Sulsel.
Pasangan yang dikenal dengan tagline “Andalan Hati” ini meraih total 3.014.255 suara, atau 65,32 persen, mengalahkan Pomanto-Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara (34,68 persen). Perolehan suara tersebut tidak hanya mengalahkan pasangan-pasangan sebelumnya, tetapi juga menunjukkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat Sulsel terhadap visi dan misi mereka.
Kemenangan ini menjadi sejarah baru bagi Sulsel, dengan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi mencatatkan hasil luar biasa yang lebih unggul daripada gubernur-gubernur sebelumnya. Pencapaian ini sekaligus menandai babak baru bagi pemerintahan Sulsel di bawah kepemimpinan mereka yang siap membawa perubahan signifikan bagi provinsi tersebut. (AN/ZA)
0 Response to "Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Gapai Kemenangan Besar, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad"
Posting Komentar