Gugatan Ditolak, Pasangan MULIA Dipastikan Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar!
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting dalam sengketa hasil pemilihan Wali Kota Makassar. Gugatan yang diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pemilihan ditolak mentah-mentah oleh MK.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), hakim Suhartoyo dengan tegas menyatakan, "Permohonan pemohon tidak dapat diterima." MK menilai tidak ada aturan yang mengharuskan tanda tangan pada Daftar Pemilih Harian (DPHT) identik dengan KTP, dan bahwa paraf atau tanda lainnya di DPHT sah adanya. Dengan demikian, klaim adanya pemalsuan tanda tangan dan kecurangan dalam pemilihan pun dinyatakan tidak terbukti.
Keputusan ini memastikan kemenangan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), yang meraih 319.112 suara, jauh meninggalkan pesaing-pesaing lainnya. Pasangan MULIA kini dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakhiri perjalanan sengketa hasil pemilihan yang cukup dramatis ini.
Dengan begitu, perjalanan panjang pemilihan Wali Kota Makassar pun berakhir, dan Makassar siap menyambut kepemimpinan baru di bawah pasangan MULIA yang menang telak dalam pemilu kali ini! (AN/ZA)
0 Response to "Gugatan Ditolak, Pasangan MULIA Dipastikan Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar!"
Posting Komentar