-->

MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Bupati Takalar, Daeng Manye-Hengky Yasin Berhak Dilantik




Jakarta, Sulawesibersatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.


Kasus ini bermula dari sengketa terkait perubahan nama calon Bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang sebelumnya bernama "Muhammad Firdaus". Pasangan Syamsari-M Natsir Ibrahim menggugat adanya dugaan cacat administrasi terkait penulisan nama dalam berbagai dokumen pencalonan dan surat suara. Mereka menilai bahwa KPU Kabupaten Takalar tidak melakukan verifikasi yang sesuai terhadap perubahan nama tersebut.


Namun, pihak KPU Takalar dan kuasa hukum pihak terkait membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa perubahan nama sudah sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takalar dan dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon dimulai.


Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pasangan calon Daeng Manye-Hengky Yasin, yang memperoleh suara terbanyak dengan 111.290 suara, berhak dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.


Dengan keputusan ini, Pilkada Takalar resmi berakhir, dan pasangan Daeng Manye-Hengky Yasin siap memimpin Kabupaten Takalar untuk lima tahun ke depan. (AN/ZA)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Bupati Takalar, Daeng Manye-Hengky Yasin Berhak Dilantik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel