-->

Oknum Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, 11 Warga Dirugikan




Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Polres Kepulauan Selayar baru saja menaikkan status oknum anggota DPRD Kepulauan Selayar, AW, menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kepala Dusun Parang, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada November 2023 dan kini memasuki tahap penyidikan.


Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AW dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 31 Januari 2025, di mana dua alat bukti telah terpenuhi. “Setelah gelar perkara, status saksi AW meningkat menjadi tersangka,” ujar Adnan Pandibu.


Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa AW, yang kala itu masih berstatus calon legislatif, diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk memanipulasi daftar penerima bantuan alat pertanian. Sebanyak 11 warga yang seharusnya menerima bantuan tersebut akhirnya dirugikan karena nama mereka digantikan dengan penerima yang tidak diusulkan sebelumnya. AW bahkan tidak hanya memalsukan tanda tangan, tetapi juga membuat stempel sendiri serta menggunakan nomor registrasi palsu.


Menurut informasi yang diperoleh, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak laporan pertama dibuat, dan dalam waktu dekat, proses pemeriksaan terhadap AW akan dilanjutkan. “Jika sudah dipanggil dan diperiksa, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut,” tambah Kapolres.


Kasus ini mengundang perhatian publik, karena selain menyangkut pemalsuan dokumen, juga melibatkan seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat. Kini, warga Kepulauan Selayar menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, sembari berharap agar keadilan ditegakkan. (NN)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Oknum Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, 11 Warga Dirugikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel