-->

Perebutan Tanah di Indonesia: Masalah Hukum yang Belum Terselesaikan




Jakarta, Sulawesibersatu.com - Perebutan hak kepemilikan tanah di Indonesia semakin memprihatinkan. Setiap tahun, pengadilan menangani ribuan kasus sengketa tanah yang berujung pada perselisihan hukum. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang diterbitkan lebih dari 60 tahun lalu telah memberikan dasar hukum, kenyataannya banyak masalah dalam penerapannya yang membuat penyelesaian sengketa tanah semakin rumit.


Salah satu akar permasalahan utama adalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah, terutama yang terkait dengan bukti-bukti kepemilikan seperti girik (letter C), petok, atau verponding. Sejak 1987, girik hanya diakui sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, bukan sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah. Namun, banyak pihak yang masih menggunakan girik untuk mengklaim hak atas tanah, meskipun bukti tersebut sudah tidak sah.


Menurut para ahli, penyelesaian sengketa tanah tidak hanya memerlukan kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah. Pasal 19 UUPA mewajibkan setiap peralihan hak atas tanah untuk didaftarkan, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang menganggap tanah mereka sah hanya dengan girik atau bukti lain yang tidak terdaftar secara resmi.


Praktik jual beli tanah tanpa akta jual beli resmi, yang seharusnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa. Tanpa sertifikat dan dokumen yang sah, transaksi tanah rentan dipermasalahkan di kemudian hari.


Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam menyelesaikan masalah pertanahan dan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah yang terdaftar. Dengan cara ini, diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir dan proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.


Perebutan tanah, yang melibatkan banyak pihak dari warga biasa hingga pejabat desa menjadi masalah besar yang membutuhkan perhatian serius. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, penyelesaian masalah ini akan terus menjadi tantangan besar di Indonesia. (AN)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perebutan Tanah di Indonesia: Masalah Hukum yang Belum Terselesaikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel