Warga Jeneponto Terpedaya Belasan Juta Rupiah oleh Oknum Klaim Pengacara, Janji Uang Kembali Tak Kunjung Terwujud
Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com - Seorang warga Bontotangnga, Sangkala, dari Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terjerat penipuan oknum yang mengaku pengacara dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap pada Minggu, 16 Februari 2025, ketika Sangkala mengungkapkan pengalamannya terkait proses hukum yang tak kunjung jelas, meskipun telah membayar sejumlah uang kepada oknum yang diketahui bernama TB.
Sangkala menceritakan bahwa dirinya awalnya dihubungi oleh TB, yang mengaku sebagai pengacara dan membawanya ke kantor Lawfirm Sila Kedua di Kabupaten Gowa. Di sana, mereka menandatangani surat kuasa untuk menangani kasus perdata milik Sangkala. Namun, dari pertemuan itu, TB mulai meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya operasional dan pengurusan kasus, yang akhirnya mencapai total 11,5 juta rupiah.
“Awalnya saya percayakan kasus saya dan membayar sesuai permintaan TB. Tapi setelah delapan bulan, kasus saya tidak ada perkembangan,” ujar Sangkala.
Merasa ditipu, Sangkala akhirnya meminta pengembalian dana yang telah diberikan. Namun, TB berjanji untuk mengembalikan uang itu berkali-kali, namun janji tersebut tak kunjung ditepati. Kini, Sangkala berencana melaporkan TB ke pihak berwajib jika dana tidak segera dikembalikan.
Saat dikonfirmasi, pihak Lawfirm Sila Kedua membenarkan bahwa TB adalah anggota mereka, namun menegaskan bahwa status TB belum sah sebagai pengacara. "TB masih menunggu proses sumpah, jadi dia belum layak mengaku pengacara," ujar Irwan, Pengelola Lawfirm tersebut.
Sementara itu, TB membantah mengaku pengacara di hadapan Sangkala, meskipun ia mengakui telah menerima uang dari Sangkala. “Saya memang membantu sebagai paralegal, bukan pengacara,” jelasnya. TB juga menjelaskan keterlambatan pengembalian dana disebabkan oleh kondisi pribadi, yakni istrinya yang sakit.
Namun, meskipun TB membantah pengakuannya sebagai pengacara, faktanya kasus ini semakin menarik perhatian, mengingat adanya klaim yang bertentangan antara TB dan pihak law firm. Kini, Sangkala berharap agar kejelasan kasus dan pengembalian dana dapat segera terwujud, atau ia akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. (TIM)
0 Response to "Warga Jeneponto Terpedaya Belasan Juta Rupiah oleh Oknum Klaim Pengacara, Janji Uang Kembali Tak Kunjung Terwujud"
Posting Komentar