Korban Pengancaman di Jeneponto Geram, Terlapor Tak Diperiksa Meski Sudah 2 Bulan Dilaporkan
Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Penanganan kasus dugaan pengancaman pembunuhan di Polres Jeneponto menuai sorotan. Kamaruddin Mado (49), warga Botolaya, Kecamatan Batang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian yang dinilai lamban menindaklanjuti laporannya.
Peristiwa dugaan pengancaman itu dilaporkan sejak 19 Februari 2025, di mana Kamaruddin mengaku dirinya dan satu orang lainnya diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria bernama Nyitto, warga Desa Kaluku, Kecamatan Batang. Namun hingga kini, pelaku belum juga diperiksa.
“Sudah hampir dua bulan, terlapor belum diperiksa juga. Padahal saya dengar sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak datang. Kenapa polisi tidak lakukan penjemputan paksa? Kami butuh keadilan,” tegas Kamaruddin saat ditemui, Minggu (27/4/2025).
Kamaruddin juga mengingatkan agar pihak kepolisian tidak membiarkan masyarakat kehilangan kesabaran.
“Kalau polisi lamban begini, bagaimana kalau keluarga kami yang bertindak sendiri? Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena hukum tidak ditegakkan dengan tegas,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025), belum memberikan keterangan pasti. Ia menyatakan masih akan mengecek laporan tersebut.
“Saya cek dulu yah,” singkatnya.
Diketahui, laporan resmi telah diterima Polres Jeneponto dengan nomor STTLP/64/II/2025/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Warga kini berharap kasus ini segera ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. (TIM)
0 Response to "Korban Pengancaman di Jeneponto Geram, Terlapor Tak Diperiksa Meski Sudah 2 Bulan Dilaporkan"
Posting Komentar