Dugaan Pencabutan Kuasa Sepihak, Tim Advokat Dipimpin Dr. H. Abd Rahman Geram: "Kami Dipermalukan dan Dirugikan!"
Makassar, Sulsel, Sulawesibersatu.com – Konflik panas pecah di balik layar perkara hukum yang ditangani tim advokat ternama Dr. H. Abd Rahman, SH, MH. Perseteruan terbuka meletus antara sang pengacara dan kliennya sendiri, pasangan suami istri berinisial HZ dan HA. Tim kuasa hukum mengaku dipersekusi, difitnah, dan bahkan dipolisikan oleh klien yang sebelumnya mereka bela habis-habisan.
Kisruh bermula saat HZ dan HA secara mengejutkan mencabut surat kuasa pada 20 Maret 2025, hanya empat hari sebelum pengadilan mengeluarkan putusan penting yang dimenangkan tim kuasa hukum di PTUN Makassar.
“Perjuangan kami menuntaskan perkara ini tidak dihargai. Kami dipermalukan, dan hak kami berupa success fee digugurkan sepihak,” tegas Dr. Rahman, Kamis (22/5).
Yang membuat tim advokat makin kecewa, pencabutan kuasa dilakukan tanpa tatap muka maupun surat resmi. Hanya melalui pesan WhatsApp dari akun pihak ketiga yang tidak jelas identitas hukumnya. Bahkan, beberapa advokat dalam tim turut menjadi sasaran laporan polisi yang dibuat klien dengan tuduhan serius yakni penipuan dan penggelapan.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat dan integritas profesi kami,” tambah Dr. Rahman.
Tak tinggal diam, tim advokat kini sedang menyiapkan langkah hukum balik. Mereka berencana menggugat klien secara perdata dan pidana atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik yang tersebar melalui media sosial.
UU Advokat dan KUHPerdata Bicara Tegas
Secara hukum, klien memang berhak mencabut kuasa kapan pun. Namun, Pasal 1814 dan 1817 KUHPerdata menyebutkan, pencabutan yang merugikan pihak penerima kuasa dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak imunitas advokat dari kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Jika terbukti tudingan yang dilontarkan klien tidak berdasar, kasus ini bisa jadi preseden buruk bagi relasi antara advokat dan klien di masa depan.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah konflik ini berakhir di meja hijau? Ataukah justru akan membongkar tabir konflik lebih dalam antara profesi hukum dan ekspektasi klien? (Irwan Dg Gassing)
0 Response to "Dugaan Pencabutan Kuasa Sepihak, Tim Advokat Dipimpin Dr. H. Abd Rahman Geram: "Kami Dipermalukan dan Dirugikan!""
Posting Komentar