-->

Kasus PDNS Mengguncang! Kominfo Bentuk Tim Khusus, Dua Pegawai Dicopot




Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi angkat suara terkait polemik yang mencuat dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dalam pernyataan tegas, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan langsung membentuk tim evaluasi internal untuk membenahi tata kelola proyek yang kini tengah menjadi sorotan publik.


Langkah ini diambil menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo. Yang mengejutkan, dua dari tersangka berasal dari internal Kemkomdigi sendiri.


“Dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah kami nonaktifkan dari tugas dan fungsinya. Ini bentuk komitmen kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Meutya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (22/5).


Meski diterpa badai, Meutya menegaskan bahwa komitmen kementeriannya terhadap kedaulatan digital nasional tidak akan goyah. Ia menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi dalam membangun kelembagaan digital yang kuat dan akuntabel.


“Kami melihat ini bukan hanya sebagai ujian, tapi juga sebagai momentum. Momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan demi kepentingan rakyat,” katanya lantang.


Meutya menyebut pembenahan tata kelola digital adalah "keharusan, bukan pilihan", sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik di tengah pesatnya transformasi digital nasional.


Dengan sorotan publik yang terus mengarah pada proyek strategis ini, langkah cepat dan tegas dari Kemkomdigi menjadi penentu arah ke depan. Akankah ini menjadi awal dari reformasi digital yang lebih transparan dan berintegritas? Waktu yang akan menjawab. (AN/ZA)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kasus PDNS Mengguncang! Kominfo Bentuk Tim Khusus, Dua Pegawai Dicopot"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel