Dugaan Skandal Rp87 Miliar di UNM Meledak! Pejabat Tak Bersertifikat, Komputer Diduga Digelembungkan Rp8 Juta per Unit
Makassar, Sulawesibersatu.com – Proyek mewah senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) kini di ambang badai hukum. Dana jumbo yang dikucurkan pemerintah pusat melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun 2024, kini dicurigai sarat kejanggalan dan resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Organisasi masyarakat sipil Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) menjadi pihak yang membongkar dugaan ini. Mereka tak main-main yakni dalam tempo dua hari, laporan mereka masuk ke Polda Sulawesi Selatan (2 Juni 2025) dan langsung menyusul ke Kejati Sulsel (3 Juni 2025). “Kami mencium ada aroma kuat penyimpangan anggaran. Dana negara sebesar ini tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujar Ketua PSMP, Ichsan Arifin, dalam pernyataan resminya di Makassar, Rabu malam (25/6/2025).
Fakta-fakta mengejutkan dalam laporan yakni yang Pertama PPK diduga Tak Punya Sertifikat! Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek besar ini disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pengadaan barang dan jasa. Ini ibarat menyetir bus tanpa SIM, Kedua Pengadaan Tak Lewat Lelang? Proyek kompleks ini disebut malah memakai skema e-katalog, padahal seharusnya dilelang terbuka untuk menjamin transparansi dan persaingan sehat, Ketiga Mark-Up yang Fantastis! Komputer 75 Unit
Harga kontrak Rp32 juta/unit, Harga pasar Rp24 juta/unit, diduga mark-up Rp8 juta per unit, Potensi kerugian negara Rp547 juta, Smartboard
Kontrak Rp250 juta/unit, Harga pasar Rp150 juta/unit, Selisih fantastis yaitu Rp100 juta per unit.
Sebelum melapor ke aparat hukum, PSMP mengklaim sudah mencoba jalur damai. Dua surat klarifikasi dilayangkan ke UNM. Hasilnya? Nihil. Tak ada tanggapan, tak ada jawaban. “Kami coba ajak dialog, tapi malah diam seribu bahasa. Maka kami serahkan ke hukum,” kata Ichsan.
Saat dikonfirmasi, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi memilih tetap tenang. “Semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Negara ini demokrasi,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi tudingan mark-up, ia enggan meladeni perdebatan. “Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Biarkan hukum yang menilai.”
Skandal ini bukan hanya soal uang. Ini menyentuh jantung tata kelola keuangan pendidikan tinggi. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi berat bisa menanti, mulai dari pemecatan, pemblokiran proyek, hingga jeratan hukum atas pelanggaran UU Tipikor. Apakah benar ada mark-up raksasa? Apakah pejabat kampus bermain dalam ruang gelap pengadaan? Apakah dana reformasi justru jadi ladang bancakan?
Satu hal yang pasti yakni kasus ini belum selesai. Masyarakat, mahasiswa, dan penegak integritas pendidikan kini menunggu yaitu apakah UNM akan bersih dari tudingan, atau justru... terbukti memanfaatkan dana negara untuk keuntungan segelintir pihak? (TIM)
0 Response to "Dugaan Skandal Rp87 Miliar di UNM Meledak! Pejabat Tak Bersertifikat, Komputer Diduga Digelembungkan Rp8 Juta per Unit"
Posting Komentar