"P21 Tapi Mandek: Ketika Polisi Tak Mau Menyerahkan Tersangka, Keadilan untuk Tanty Rudjito Ditinggalkan"
Makassar, Sulawesibersatu.com – Keadilan seharusnya seperti mata air yakni jernih, mengalir, dan memberi kehidupan. Tapi bagi Tanty Rudjito, perempuan yang jadi korban penganiayaan, hukum justru berubah menjadi rawa yang stagnan, diam, busuk, dan memerangkap dirinya dalam ketidakpastian.
Sudah hampir enam bulan berlalu sejak Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas kasusnya lengkap (P21). Tapi hari ini, tanggal 18 Juni 2025, tersangka belum juga diserahkan. Barang bukti pun tak kunjung dilimpahkan.
Yang mengalir hanya waktu. Yang bergerak hanya janji. “Kami sudah nyatakan P21 sejak Desember 2024. Tapi sampai hari ini, belum ada penyerahan dari penyidik,” kata Andi Alamsyah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar. Nada suaranya menyiratkan frustrasi karena hukum bukan hanya soal berkas, tapi juga kemauan.
Polisi berdalih tersangka sakit. Alasan klise yang mungkin sudah ribuan kali digunakan dalam kasus yang tak ingin disentuh. Namun, Tanty punya memori kuat. Ia sendiri melihat si pelaku hadir langsung dalam gelar perkara di Polda Sulsel pada April lalu. “Kalau memang sakit, bagaimana mungkin dia bisa datang ke Polda? Ini bukan soal sakit, ini soal keengganan. Hukum dipermainkan,” ujarnya, matanya berair namun penuh bara.
Tanty tak hanya bicara sebagai korban. Ia kini bicara atas nama banyak perempuan lain yang suaranya kerap ditelan diam institusi. Kasus ini sekarang berstatus P21A, simbol teknis dari sebuah kenyataan pahit yaitu berkas lengkap, tapi tersangka belum diserahkan. Ini berarti jaksa sudah siap menuntut, tapi penyidik tak juga menyerahkan pelaku. “Ini adalah bentuk kelalaian serius dari penyidik. Kasus semacam ini tak bisa terus didiamkan,” ujar Jupri, pengamat sosial hukum.
Alasan lain kembali muncul sebab penyidik telah dimutasi ke Polrestabes Makassar. Tapi publik tak lagi sabar. Keadilan seharusnya tidak ikut pindah bersama mutasi personel. Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk melimpahkan tersangka. Tapi sejauh ini, itu hanya pernyataan tanpa gerakan nyata. “Waktu itu memang ditunda karena alasan sakit. Tapi saya sudah perintahkan segera dilimpahkan,” katanya. Namun perintah tanpa tindakan adalah sama dengan pembiaran.
Tanty kini membawa perjuangannya lebih tinggi. Ia menyerukan kepada Kapolri, Kompolnas, dan Propam Polda Sulsel untuk tidak membiarkan sistem hukum lumpuh hanya karena penyidik enggan bertindak. “Ini bukan hanya soal kasus saya. Ini soal wajah Polri. Soal integritas hukum. Kalau perempuan korban penganiayaan dibiarkan tanpa kepastian, siapa lagi yang bisa berharap pada negara?”
Dengan suara gemetar, Tanty tak lagi sekadar melaporkan kejahatan. Ia menggugat sistem yang diam, dan memanggil nurani negara. Mengapa Kasus Ini Harus Jadi Alarm Nasional? Karena Berkas lengkap sejak Desember 2024, Sudah 6 bulan lebih belum ada pelimpahan tersangka, Polisi berdalih “sakit”, tapi pelaku hadir di Polda, Penyidik dimutasi kasus jadi terombang-ambing serta Korban perempuan dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Keadilan tidak boleh ditunda karena kenyamanan aparat. Keadilan tidak boleh dihentikan hanya karena tersangka “belum siap”. Dan keadilan tidak boleh diam ketika korban terus berteriak. Tanty Rudjito belum mendapatkan keadilan. Tapi ia tidak akan berhenti menuntutnya. Dan publik, media, dan negara harus berdiri bersamanya. (TIM)
0 Response to " "P21 Tapi Mandek: Ketika Polisi Tak Mau Menyerahkan Tersangka, Keadilan untuk Tanty Rudjito Ditinggalkan""
Posting Komentar