-->

Polemik Lahan Mewah AP Pettarani: Camat Panakkukang “Lawan Balik” Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang!




Makassar, Sulawesibersatu.com — Di tengah sorotan tajam publik dan derasnya opini liar di media sosial, satu suara tegas muncul dari balik meja pemerintahan Kecamatan Panakkukang. Muhammad Ari Fadli, camat yang kini jadi sorotan, angkat bicara dan membalikkan tudingan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat sporadik atas lahan panas eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani.


Dengan penuh keyakinan, Ari berdiri di depan awak media, menepis semua tuduhan, bahkan menyebut langkahnya justru bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Kami tidak bermain. Kami tidak melawan hukum. Kami justru menjalankan hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” tegasnya, Kamis (19/6), di Kantor Kecamatan Panakkukang.


Lahan yang dimaksud bukan sembarang tanah. Terletak di jantung kota Makassar, dengan nilai komersial tinggi, tanah ini telah jadi ajang tarik-ulur hukum selama lebih dari 7 tahun. Dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, semua proses dilalui oleh penggugat, Andi Baso Matutu hingga akhirnya dimenangkan secara sah dan final.


Riwayat Kasus yakni 2018 di Pengadilan Negeri Makassar, Andi Baso menang. 2019 di Pengadilan Tinggi Makassar memperkuat putusan, 2020 di Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Andi Baso, 2021 dan 2023 yaitu Dua kali Peninjauan Kembali ditolak MA serta 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi lahan secara resmi. “Setelah eksekusi, kami temui kondisi riil yakni lahan sudah dikuasai fisik oleh Pak Andi. Maka, berdasarkan aturan, kami terbitkan sporadik. Ini bukan kesewenang-wenangan, ini tanggung jawab pelayanan publik,” jelas Ari.


Desas-desus liar pun bermunculan. Ada yang menyebut keterlibatan pihak kecamatan dalam jaringan mafia tanah. Tapi Ari tak tinggal diam. “Justru kami sedang melawan mafia tanah dengan berdiri di atas hukum. Kalau kami tidak layani pemilik sah, kami yang kena sanksi,” ujarnya, mengutip UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Sehari sebelum klarifikasi ini, DPRD Makassar melalui Komisi C menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihak kecamatan hadir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif. Namun, Ari menyentil media yang memberitakan sepihak. “Kami hormati DPRD. Tapi tolong, media jangan hanya kejar sensasi. Bangun narasi yang berimbang. Kami punya tanggung jawab, bukan kepentingan tersembunyi."


Kini publik menanti yaitu apakah opini liar akan terus menutup fakta hukum? Atau masyarakat bisa melihat bahwa aturan telah bicara, dan pejabat publik hanya menjalankan keputusan negara? “Kami akan terus bekerja sesuai hukum. Kami tidak takut tekanan, kami takut kalau tidak melayani masyarakat yang berhak,” pungkas Ari.


Kasus ini menjadi cermin kerasnya benturan antara hukum dan opini publik. Ketika pejabat melangkah di atas putusan pengadilan, tapi justru dituding menyalahgunakan wewenang, muncul pertanyaan besar yakni benarkah kita menghormati hukum, atau hanya ketika hasilnya menguntungkan kita? (Irwan Daeng Gassing)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polemik Lahan Mewah AP Pettarani: Camat Panakkukang “Lawan Balik” Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel