-->

Skandal Rigel Residence: Lahan Pertanian Dilindungi Disulap Jadi Perumahan, Siapa Dalangnya?




Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com — Krisis perlindungan lahan pangan kembali menghantui Kabupaten Gowa. Proyek perumahan Rigel Residence yang menjulang di kawasan Ujung Bulo, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, ternyata menyimpan luka mendalam yaitu sebagian lahannya diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum tak boleh dialihfungsikan.


Investigasi oleh INAKOR Gowa dan FORMASI Gowa membongkar fakta mencengangkan: proyek yang terkesan mulus ini ternyata beroperasi di atas lahan yang seharusnya menjadi benteng ketahanan pangan rakyat Gowa. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa Rigel Residence berdiri di atas kawasan LP2B. Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini serangan langsung terhadap masa depan petani dan kedaulatan pangan,” ungkap Haeruddin dari Tim Investigasi INAKOR Gowa.


Yang lebih mengejutkan, sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa. Ia dituding gagal atau bahkan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi tanpa tindakan nyata. FORMASI Gowa menyebut ada indikasi pembiaran yang terstruktur dan sistematis. “Kami tidak melihat adanya tindakan preventif maupun penegakan hukum dari Kepala Dinas. Justru yang terlihat adalah diam seribu bahasa. Ini mengindikasikan kelalaian berat, atau lebih parah—kesengajaan,” kata Irfan, Koordinator Penegakan Hukum dan HAM FORMASI Gowa.


Dugaan lain yang mengemuka: kolusi antara pihak pengembang dan oknum pejabat teknis. Skala proyek yang besar dan berjalan tanpa hambatan dinilai mustahil tanpa ‘pintu belakang’ yang dibuka oleh orang dalam. “Kalau tidak ada kerja sama diam-diam, tak mungkin proyek ini bisa berdiri di atas LP2B. Ini bukan proyek kecil. Ada yang memuluskan jalan, dan itu wajib diselidiki penegak hukum,” tegas Haeruddin.


Proyek Rigel Residence diduga keras melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Padahal, perda ini dirancang untuk memastikan generasi mendatang masih memiliki akses pada lahan subur untuk bertani. “Kita bukan hanya bicara soal izin. Ini soal nasib petani, soal keberlanjutan pangan, dan soal keberpihakan pemerintah. Jika pejabatnya sendiri diam, ini bentuk kejahatan struktural,” sambung Irfan.


INAKOR dan FORMASI Gowa dengan tegas mendesak Kejari Gowa dan Polda Sulsel untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran, pembiaran, dan potensi konflik kepentingan yang menyertai proyek ini. “Jika Kadis Pertanian terbukti tahu tapi tidak bertindak, maka dia harus bertanggung jawab, bukan hanya secara hukum, tapi juga moral,” tutup Haeruddin.


Hingga berita ini dirilis, pihak Rigel Residence dan Kepala Dinas Pertanian Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Publik menanti, apakah hukum akan tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah? (MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skandal Rigel Residence: Lahan Pertanian Dilindungi Disulap Jadi Perumahan, Siapa Dalangnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel