Skandal Tanah di Makassar! Camat Panakkukang Diduga Terlibat "Mafia Sporadik", DPRD Menggugat: “Negara Tidak Boleh Takut pada Oknum!”
Makassar, Sulawesibersatu.com – Angin busuk praktik mafia tanah kembali tercium di jantung Kota Makassar. Kali ini bukan cerita lama, tapi peristiwa nyata yang menyeret nama Camat Panakkukang, M. Ari Fadli, ke pusaran dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Surat sporadik ‘misterius’ tiba-tiba muncul atas sebidang tanah strategis di Jalan AP Pettarani, padahal lahan itu masih berstatus sengketa dan tengah berproses hukum. DPRD pun meledak. "Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan tanahnya hanya karena satu tanda tangan dari pejabat. Ini bukan administrasi, ini konspirasi!" seru Imam Musakkar, Anggota Komisi C DPRD Makassar.
Tanpa peringatan. Tanpa mediasi. Tanpa suara dari pemilik sah. Februari lalu, sepuluh keluarga yang telah membeli tanah secara legal sejak 2004 dan memegang sertifikat resmi sejak 2005 mendadak disingkirkan dari tanah mereka sendiri.
Lalu siapa yang diuntungkan?
Itulah pertanyaan besar yang menggantung di udara DPRD hari ini. "Warga ditendang keluar dari tanahnya sendiri, hanya karena satu surat dari camat? Ini bukan negara hukum, ini hukum rimba!" ujar Imam dengan suara lantang di ruang sidang.
Imam tak segan menyebut tindakan camat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 41 KUHP. Kalau camat tahu tanah itu sengketa, tapi tetap keluarkan dokumen, maka ini bukan lagi salah prosedur. Ini bisa masuk kategori kejahatan administrasi yang merugikan rakyat.
Demi keadilan dan mencegah praktik serupa, DPRD Makassar menyampaikan tiga tuntutan keras kepada Wali Kota dan instansi terkait yakni Segel semua dokumen sporadik atas tanah sengketa. Tidak boleh ada aktivitas apa pun di atasnya, Copot camat dan lurah yang terlibat. Integritas birokrasi tidak bisa ditawar serta Bawa ke meja hijau jika dokumen tidak dibatalkan biarkan pengadilan mengadili fakta dibalik meja kekuasaan.
Dalam penutupan sidang, Imam menyampaikan pesan yang mengguncang. “Kalau negara tidak melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan, lalu untuk apa kita punya pemerintahan? Birokrasi bukan alat menindas rakyat. Kami, DPRD, tidak akan pernah bungkam!”
Publik Makassar kini menunggu yakni apakah Wali Kota akan bertindak? Apakah mafia tanah akan kembali kehilangan pijakannya? Atau justru, sistem kembali membungkam kebenaran?
Satu hal pasti yaitu suara rakyat sudah bangkit. Dan DPRD bersumpah tak akan berhenti sampai kebenaran terungkap! “Tanah bisa dibeli. Sertifikat bisa dicetak. Tapi kepercayaan rakyat? Sekali dikhianati, tak akan kembali.” (TIM)
0 Response to "Skandal Tanah di Makassar! Camat Panakkukang Diduga Terlibat "Mafia Sporadik", DPRD Menggugat: “Negara Tidak Boleh Takut pada Oknum!”"
Posting Komentar