Skincare Laris, Direkrut Polisi? Mira Hayati Balik Serang Penyidik di Sidang Heboh Makassar!
Makassar, Sulawesibersatu.com – Suasana ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar mendadak tegang. Bukan karena emosi hakim atau amukan jaksa, tapi karena pledoi tajam penuh kejutan dari tim hukum Mira Hayati, pengusaha skincare yang sedang diburu hukum.
Dikenal sebagai owner dari dua brand booming, Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, Mira kini harus berhadapan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan penggunaan bahan berbahaya.
Namun siapa sangka, pledoi setebal 49 halaman yang dibacakan kuasa hukum Ida Hamidah justru membalikkan arah angin sidang. "Tidak ada merkuri. Tidak ada zat berbahaya. Bahkan saksi polisi sendiri menyatakan itu!" tegas Ida pada Selasa (17/6), membuat suasana ruang sidang terdiam sesaat.
Yang membuat sidang ini menjadi sorotan nasional adalah fakta mengejutkan soal prosedur penyidikan. Ida mengungkap bahwa polisi menggunakan teknik undercover buy, yang seharusnya hanya sah digunakan dalam kasus narkotika, bukan pada produk kecantikan. “Produk skincare bukan barang terlarang. Prosedur ini jelas melanggar Peraturan Kepala Bareskrim Nomor 01 Tahun 2022. Ini cacat hukum!” serunya lantang.
Tak hanya itu, ia juga menuding adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan, menyebut saksi polisi bisa memiliki motif untuk mendorong kasus ini terus disidangkan. Tak kalah panas, pembelaan juga menyasar penyitaan dua unit ponsel milik Mira Hayati dan seorang saksi bernama Endang. Ida menyebut, tak ada satu pun bukti kejahatan dalam ponsel tersebut. “Komunikasi di dalam ponsel hanya seputar promosi dan penjualan produk. Itu legal. Itu wajar. Bukan tindak pidana!” kata Ida, sembari menyebut penyitaan itu tak sesuai KUHAP maupun aturan Kejaksaan Agung.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman berat, namun tim pembela meyakini fakta di persidangan membuktikan Mira tidak bersalah. “Kami tidak minta keringanan. Kami minta keadilan. Mira Hayati harus dibebaskan,” pungkas Ida, mengakhiri pembelaan yang disambut tatapan serius dari majelis hakim.
Kasus ini bukan cuma soal kosmetik. Ini soal benturan antara prosedur hukum dan hak pelaku usaha, antara nama baik yang dipertaruhkan dan citra hukum yang dipertanyakan. Publik kini menanti dengan penuh penasaran yakni akankah Mira Hayati bebas dari jeratan hukum? Atau tetap harus membayar mahal atas produk yang ia percaya tak berbahaya? (TIM)
0 Response to "Skincare Laris, Direkrut Polisi? Mira Hayati Balik Serang Penyidik di Sidang Heboh Makassar!"
Posting Komentar