-->

Polres Bulukumba Bantah Dugaan Suap dalam Kasus Narkoba di Kajang




Bulukumba Sulsel, Sulawesibersatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba membantah tudingan adanya praktik suap atau "86" dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media.


Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi internal dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh proses hukum terhadap para pelaku telah dilakukan sesuai prosedur.


Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari terakhir, Polres Bulukumba menangani 11 kasus dengan 13 tersangka. Di wilayah Kajang, dua tersangka berinisial KR (24) dan SD alias DR (45) kini ditahan di Rutan Polres.


AKP Risal juga menyampaikan bahwa Propam Polda Sulsel telah memeriksa personel terkait, termasuk Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba, dan juga memeriksa langsung para tersangka untuk memastikan tidak ada praktik suap yang terjadi. Hasilnya, tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota dalam dugaan tersebut.


Terkait pengembangan kasus, Polres Bulukumba tengah memburu seorang tersangka lain yang telah dua kali mangkir dari panggilan. Atas nama Ardi, telah diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba.


AKP Risal menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan, tentu dengan bukti yang kuat. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Silakan lapor ke Seksi Propam jika ada dugaan pelanggaran,” ujarnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba serta memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan kinerja kepolisian. (Red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polres Bulukumba Bantah Dugaan Suap dalam Kasus Narkoba di Kajang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel