JAN Sulsel Desak Evaluasi Independen atas Penanganan Kasus Narkoba oleh Polres Bulukumba
Makassar, Sulawesibersatu.com – Jaringan Advokasi Narkotika (JAN) Sulawesi Selatan menyikapi serius klarifikasi yang diberikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terkait dugaan praktik suap (dikenal sebagai “86”) dalam penanganan kasus narkoba di Kecamatan Kajang.
Juru Bicara JAN Sulsel, Ilhamzah, menilai pernyataan Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, yang menyebut semua proses telah sesuai prosedur, masih bersifat normatif dan tidak menjawab substansi dugaan masyarakat. “Masyarakat butuh bukti nyata, bukan hanya bantahan sepihak,” tegas Ilhamzah.
JAN mendesak adanya investigasi independen dan partisipatif, melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil, untuk menjamin akuntabilitas. Ilhamzah juga mempertanyakan transparansi proses hukum, termasuk ketersediaan rekaman digital atau dokumentasi lain yang dapat membuktikan integritas proses penangkapan.
JAN Sulsel juga menyoroti penetapan DPO oleh Polres dan mempertanyakan apakah prosedurnya telah sesuai dengan prinsip due process of law, bukan sekadar untuk membangun citra. “Kami tidak mengintervensi, tapi masyarakat berhak mengawasi proses hukum agar tetap adil dan akuntabel,” lanjutnya.
Selain itu, JAN mengaku telah menerima aduan masyarakat tentang dugaan intimidasi saksi dan permainan dalam status hukum pelaku. Mereka meminta Kapolda Sulsel untuk menurunkan tim independen guna mengevaluasi kinerja Satres Narkoba Polres Bulukumba secara menyeluruh dan membuka jalur pengaduan publik, khususnya bagi warga Kajang dan sekitarnya.
Sebagai penutup, Ilhamzah menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci memperkuat kepercayaan publik. “Jika yakin bekerja profesional, Polres tidak perlu alergi terhadap kritik dan pengawasan publik,” tutupnya. (TIM)
0 Response to "JAN Sulsel Desak Evaluasi Independen atas Penanganan Kasus Narkoba oleh Polres Bulukumba"
Posting Komentar