-->

Skandal Baru di Pemprov Sulsel? 17 “Tim Ahli Khusus” Gubernur Disorot DPR, BKN: Ini Pemborosan Uang Rakyat!




Makassar, Sulawesibersatu.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena program unggulan atau prestasi daerah, tapi karena keputusan kontroversialnya: mengangkat 17 orang sebagai Tim Ahli Khusus di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang “berdarah-darah”.


Ditandatangani dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 731/V/TAHUN 2025, keputusan ini langsung memantik gelombang kritik dari DPR RI hingga pengamat tata kelola pemerintahan. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunaikan hak PPPK dan ASN, justru diduga digunakan untuk membayar para tenaga ahli non-struktural ini.


Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, murka saat mendengar laporan tersebut. Dalam rapat bersama BKN, Kemenpan-RB, dan Kemendagri awal pekan ini, ia menyindir keras kepala daerah yang masih ngotot mengangkat tenaga ahli. “Ini bukan zamannya gaya-gayaan. Setiap rupiah dari APBD harus punya dampak langsung ke rakyat. Jangan sampai ini hanya akomodasi balas budi politik,” tegasnya lantang.


Ia menekankan, jika keputusan itu tidak melalui kajian kebutuhan dan justru melanggar batas efisiensi belanja pegawai (maksimal 30% APBD), maka sanksi administratif harus segera dijatuhkan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekprov Jufri Rahman membela diri. Ia mengklaim bahwa seluruh proses pengangkatan tim ahli sudah dikonsultasikan ke Kemendagri, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran regulasi. “Tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit melarang. Bahkan dalam prinsip pemerintahan, semua boleh kecuali yang dilarang. Kalau mau tunjuk pelanggarannya, mana aturannya?” tantangnya.


Ia bahkan menyinggung kewenangan diskresi, sebagai alasan sah apabila langkah itu dianggap penting untuk kepentingan publik. Pengamat Pemerintahan dari Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, tidak tinggal diam. Ia menyebut keputusan ini sarat pelanggaran moral administrasi, meski mungkin lolos dari jerat hukum formal. “Kalau memang butuh tenaga ahli, pakai dana operasional pribadi gubernur atau wagub! Jangan ambil dari APBD. Itu uang rakyat, bukan uang keluarga,” sindir Bastian tajam.


Ia juga mempertanyakan mengapa Gubernur tidak menggunakan ASN yang sudah jelas kompeten dan berpengalaman. Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, bahkan sudah sejak Februari 2025 mewanti-wanti kepala daerah agar tidak seenaknya mengangkat staf ahli atau tim khusus. Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran, apalagi di saat banyak tenaga honorer belum diangkat. “Pemerintah pusat saja menahan belanja barang, kok ini malah angkat staf-staf baru? Kalau memang OPD sudah punya ASN yang ahli, kenapa harus bikin tim ahli dadakan lagi?” ujarnya ketika di Makassar.


Kisruh pengangkatan Tim Ahli di Sulsel menjadi ujian integritas bagi kepala daerah. Ketika rakyat menanti perbaikan layanan publik, kejelasan nasib honorer, dan transparansi pengelolaan dana, apakah wajar justru muncul “tim elit” non-struktural yang membebani keuangan daerah? Satu hal pasti yaitu di tengah krisis keuangan dan banyaknya ASN ahli yang tak dioptimalkan, publik berhak bertanya, untuk siapa sebenarnya jabatan-jabatan baru itu dibuat? (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skandal Baru di Pemprov Sulsel? 17 “Tim Ahli Khusus” Gubernur Disorot DPR, BKN: Ini Pemborosan Uang Rakyat!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel