-->

Bupati Majene Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 14 Kepala Desa




Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com – Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, SE, MM, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 14 Kepala Desa di Kabupaten Majene. Acara berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Bupati Majene pada Jumat (26/9), dan dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah, DPRD, TNI, Kejaksaan, dan tamu undangan.


Perpanjangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), serta SE Mendagri Nomor 100.3/4.179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Kepala desa periode 2017–2023 kini mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, hingga 2027.


Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya peran strategis kepala desa dalam pembangunan desa dan mengingatkan agar tetap menjunjung integritas, sinergi lintas pemerintahan, serta pengelolaan dana desa secara optimal dan berbasis pemberdayaan masyarakat.


Daftar 14 Kepala Desa yang dikukuhkan diantaranya Abdul Jalal (Desa Mekkatta Selatan), Bahtiar. S (Desa Lombong Timur), Ramli (Desa Salotahongan), Jusman (Desa Lombang Timur), Muliyadi, S.Pd.i (Desa Tammerodo Utara), Darwis (Desa Manyamba), Masnawi. M (Desa Binanga), Ruslan Said, S.Sos (Desa Banua Sendana), Hardi. P (Desa Ulumanda), Abdul Wahid. B (Desa Tubo Poang), Nuruddin, SP (Desa Bonde-Bonde), Iskandar, S.Sos (Desa Babbabulo Utara), Drs. Usman (Desa Buttu Pamboang) dan Hamma, MS (Desa Puttada).


Melalui perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Ahmad)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bupati Majene Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 14 Kepala Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel