Anggota DPRD Makassar dari PPP Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Puluhan Juta
Makassar, Sulawesibersatu.com – Nama anggota DPRD Kota Makassar berinisial RTQ kembali menjadi buah bibir publik. Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek yang ternyata fiktif. Dugaan skandal ini mencuat setelah dua warga, berinisial AF dan ZB, secara terpisah melaporkan RTQ ke Polres Pelabuhan Kota Makassar. Keduanya mengaku tertipu setelah dijanjikan proyek dan penempatan kerja oleh RTQ, namun janji tersebut tak pernah terealisasi.
Korban AF, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Muh. Abizar Qiffari, SH, MH, Vhivi Arida Bhayangkara, SH, dan Ashar Hasanuddin, SH, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada RTQ untuk mendapatkan proyek. Namun setelah ditelusuri, proyek yang dimaksud ternyata tidak pernah ada. “Klien kami merasa sangat dirugikan. Proyek yang dijanjikan ternyata fiktif, sementara dana telah disetor kepada terlapor,” ujar tim kuasa hukum AF, Minggu (19/10). AF mengungkap bahwa dirinya awalnya percaya karena RTQ merupakan anggota DPRD aktif. “Kami percaya karena statusnya sebagai wakil rakyat. Tapi setelah uang diserahkan, proyeknya tak pernah muncul, kabarnya pun hilang,” ungkap AF.
Kasus serupa juga dialami oleh korban lain, berinisial ZB, yang lebih dulu melaporkan RTQ ke polisi pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/229/2025/SPKT. ZB mengaku telah menyetor uang secara bertahap hingga Rp26,1 juta. Menurut kuasa hukumnya, Ashar Hasanuddin, SH, RTQ juga menjanjikan proyek serta penempatan kerja untuk seseorang yang dikenalkan oleh ZB. Namun hingga laporan dilayangkan, tidak ada satupun janji yang ditepati. “Klien kami merasa tertipu. Uang sudah diserahkan, tapi proyek dan janji pekerjaan tidak pernah terlaksana,” jelas Ashar.
Ini bukan kali pertama RTQ terseret isu miring. Awal Oktober lalu, ia sempat viral di media sosial usai dituding menunggak pembayaran sewa alat berat untuk pematangan lahan vila di Malino, Kabupaten Gowa. Seorang operator alat berat, berinisial ML (26), mengaku RTQ hanya membayar panjar Rp9 juta dari total biaya Rp51,3 juta. “Kerjanya 14 hari. Tapi yang dibayar cuma Rp9 juta. Sisanya tidak ada kabar,” ujar ML kepada media, Senin (6/10).
Hingga berita ini diterbitkan, RTQ belum memberikan klarifikasi atas tudingan-tudingan yang dilayangkan kepadanya, baik terkait laporan polisi maupun tunggakan sewa alat berat. Jika terbukti bersalah, RTQ dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau lebih.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak pandang bulu, meski yang terlapor adalah pejabat publik. “Jabatan bukan tameng untuk menipu rakyat. Proses hukum harus ditegakkan,” ujar salah satu warga Makassar di media sosial. (TIM)

0 Response to "Anggota DPRD Makassar dari PPP Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Puluhan Juta"
Posting Komentar