Darah Korupsi di Jantung Parlemen! KPK Seret Sekjen DPR Indra Iskandar, Rumah Jabatan Jadi Ladang Duit Haram!
Jakarta, Sulawesibersatu.com — Gedung DPR RI kembali bergetar! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10/2025), menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, ke ruang pemeriksaan. Nama Indra pejabat tinggi yang mestinya jadi benteng moral di Senayan kini membusuk di tengah pusaran kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan atas nama IS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta. Tapi anehnya, meski sudah berstatus tersangka sejak Maret 2025, panggilan kali ini hanya sebagai saksi. Publik pun geram yaitu apakah hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah?
Kasus ini bermula dari proyek yang seharusnya memberi kenyamanan bagi para wakil rakyat tapi justru berubah jadi pesta pora korupsi berjamaah. Barang mewah, anggaran jumbo, dan aroma suap berlapis rapi di balik meja birokrat. KPK sudah membuka penyidikan sejak 23 Februari 2024, dan pada 7 Maret 2025, menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Namun, tak satu pun dari mereka merasakan dinginnya jeruji besi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berkilah, masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP RI. Tapi rakyat muak dengan alasan yang sama berulang kali. Sementara uang rakyat terus menguap, para tersangka masih duduk manis di kursi empuk, seolah kebal dari jerat hukum.
Kini, mata publik tertuju ke Gedung Merah Putih. Apakah hari ini jadi awal pembalasan KPK terhadap tikus-tikus berdasi di parlemen? Atau lagi-lagi hanya pertunjukan drama antikorupsi yang berakhir tanpa hukuman?
Satu hal yang pasti yakni bau busuk korupsi di Senayan sudah tak bisa ditutup parfum kekuasaan dan bila KPK tak berani menggigit, sejarah akan mencatat keadilan pernah mati di tangan para penggarong uang rakyat. (AN/ZA)

0 Response to "Darah Korupsi di Jantung Parlemen! KPK Seret Sekjen DPR Indra Iskandar, Rumah Jabatan Jadi Ladang Duit Haram!"
Posting Komentar