-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Barang Bukti 28 Paket Kecil,Diduga Pengedar Shabu Dikonawe Utara Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

 


Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, menangkap seorang laki - laki berinisial ARS  atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu-shabu di Konawe utara.Jumat,16 oktober 2020.



Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan bahwa pihaknya menangkap ARS jalan kamboja Rt 001 Rw 002 kelurahan Langgikima Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe utara


Pengungkapan Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 Sekitar jam 11.45 Wita berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengedar Narkoba di kabupaten Konawe utara yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. 


Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.


"Tim lalu menangkap ARS setelah mendapat Laporan bahwa target sedang mengedarkan, memiliki dan Menguasai  Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu," kata Kombes Pol. Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Kendari, sabtu malam.


Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 28 paket kecil seberat 36,76 Gram yang di masukkan di dalam botol obat terbuat dari plastik, pada saat dilakukan penangkapan dan mengamankan pula barang bukti yang ada kaitanya dengan TP. Narkotika, setelah dilakukan interogasi, Sahbu tersebut diperoleh dari seseorang di Kendari.


Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


"Tersangka merupakan pengedar dan penjual Narkotika jenis sabu, Namun pada saat dilakukan penangkapan sebagian sabu miliknya sudah laku terjual  dimana barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang di kota kendari,"Kata Kombes Pop. Eka


Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Barang Bukti 28 Paket Kecil,Diduga Pengedar Shabu Dikonawe Utara Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel