-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Revisi UU Penyiaran : Ancaman Bagi Transparansi dan Akuntabilitas Publik



Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com–Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar), Ismail Djayusam yang menyatakan bahwa perubahan dalam UU Penyiaran dapat berdampak langsung pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pelayanan Publik.



Dalam pernyataannya, Ismail Djayusam menjelaskan bahwa pengurangan Kewenangan atau “amputasi” terhadap UU Penyiaran akan menghambat upaya transparansi dan akuntabilitas dalam Pemerintahan. 


"Jika UU Penyiaran di amputasi, maka akan berpengaruh langsung terhadap UU KIP dan UU Pelayanan Publik. Kedua UU ini sangat bergantung pada mekanisme Penyiaran untuk menyampaikan Informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, "tegasnya.


Lebih lanjut, Ismail menyebutkan jika hal ini juga membuka peluang besar bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Korupsi. Dengan berkurangnya transparansi dalam Penyiaran Informasi maka oknum-oknum tertentu akan lebih leluasa untuk menyembunyikan tindak Korupsi dan ini adalah ancaman serius bagi Integritas Pelayanan Publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan Informasi yang benar, "tambahnya.


Revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas mencakup berbagai aspek, termasuk pengurangan Kewenangan Lembaga Penyiaran dalam menyampaikan Informasi Publik. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang penting dan mendesak yang selama ini difasilitasi oleh Media Penyiaran.


Para Pengamat dan Aktivis Informasi Publik turut menyuarakan keprihatinan mereka, mereka menekankan pentingnya menjaga sinergi antara UU Penyiaran, UU KIP serta UU Pelayanan Publik untuk memastikan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tanpa dukungan yang memadai dari Media Penyiaran maka implementasi kedua UU lainnya akan mengalami hambatan yang signifikan.


Sementara itu, Ismail Djayusam dan Organisasi Wartawan lainnya tetap berkomitmen untuk terus memantau perkembangan Revisi UU Penyiaran dan siap memberikan masukan serta dukungan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan Informasi yang jujur dan transparan tetap terjaga.


Disisi lain, PWRI yang juga adalah Organisasi yang menaungi para Jurnalis di Indonesia dengan tujuan meningkatkan Profesionalisme dan integritas dalam Pemberitaan turut aktif dalam memperjuangkan Kebebasan Pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Revisi UU Penyiaran : Ancaman Bagi Transparansi dan Akuntabilitas Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel