-->

"Gudang Hantu" CPO di Wajok Hulu Gegerkan Kalbar! Operasi Tanpa Izin, Truk Liar Kuasai Jalan, Hukum Dilanggar Terang-Terangan!




Mempawah, Kalbar, Sulawesibersatu.com — Siapa yang berani melawan hukum di siang bolong? Siapa yang bisa mengoperasikan truk-truk tangki raksasa nyaris 24 jam tanpa diganggu aparat? Jawabannya mungkin ada di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.


Di balik dinding seng sebuah "gudang misterius", aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) berjalan masif. Truk-truk masuk dan keluar seperti antrean logistik perang tanpa plang usaha, tanpa izin lingkungan, tanpa rambu hukum apa pun. Tapi anehnya... semua pihak diam. Sunyi. Seolah-olah tak ada pelanggaran. “Kami bukan detektif, tapi ini jelas-jelas aneh. Siang malam truk mondar-mandir, tapi tidak ada yang periksa? Masa negara kalah sama gudang ilegal?” ujar seorang warga yang sudah geram.


Tim investigasi turun langsung ke lokasi. Hasilnya mencengangkan yakni tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada informasi izin lingkungan, tidak ada pengawasan dari Dishub, DLH, atau kepolisian. Tapi ada puluhan truk yang keluar masuk seperti tak tersentuh hukum. Gudang diduga dikelola oleh pria berinisial M, sosok yang dikenal “kuat di belakang layar”. Warga menyebut gudang itu sudah lama beroperasi, tapi makin hari makin berani. 


Jika benar tak mengantongi izin, aktivitas ini bisa dijerat dengan yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) Pasal 109 yaitu Pidana 1 hingga 3 tahun tambah Denda Rp1 sampai 3 miliar, UU Nomor 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas) Pasal 308 yakni Angkutan barang tanpa izin sama dengan pidana, KUHP Pasal 55–56 yaitu siapa pun yang membantu atau membiarkan, bisa ikut dipenjara serta jika terlibat hasil tambang, bisa kena UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba). “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan korporasi, dan kalau benar ada pembiaran, maka aparat juga harus diperiksa!” tegas aktivis lingkungan Kalbar.


Setiap malam, dentuman truk memecah keheningan desa. Anak-anak sulit tidur. Lansia gelisah. Jalan umum jadi rusak. Dan belum lagi risiko tumpahan CPO yang bisa mencemari tanah dan air. “Kami ini warga, bukan korban permanen. Jangan biarkan desa ini jadi ladang uji coba bisnis ilegal!” seru tokoh masyarakat setempat. Hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian serta Pihak pengelola gudang. Yang ada hanya kesunyian mencurigakan. Sementara pelanggaran hukum justru dilakukan terang-terangan.


Warga, aktivis, dan pemerhati hukum kini bersatu menuntut yakni Penyegelan Gudang segera oleh pihak berwenang, Penegakan Hukum terhadap pengelola dan jaringan yang terlibat, Audit transparan izin lingkungan dan angkutan serta Pengawasan Jangka Panjang, bukan hanya reaktif. “Jangan tunggu viral, jangan tunggu korban. Bertindaklah sekarang, sebelum kepercayaan rakyat lenyap total!” peringatan keras dari kelompok masyarakat sipil. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " "Gudang Hantu" CPO di Wajok Hulu Gegerkan Kalbar! Operasi Tanpa Izin, Truk Liar Kuasai Jalan, Hukum Dilanggar Terang-Terangan!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel