-->

Skandal "Peserta Hantu" BPJS di Gowa! Uang Negara Dibakar untuk Orang Mati, NIK Fiktif, dan PNS! Dugaan Korupsi Menganga Lebar




Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com — Sebuah drama kelam anggaran kesehatan kini meledak di Kabupaten Gowa. Iuran BPJS Kesehatan ternyata tak hanya dibayarkan untuk rakyat miskin tapi juga untuk ribuan "peserta hantu", orang mati, data fiktif, bahkan pegawai negeri yang seharusnya tidak ditanggung!


Temuan ini bukan isapan jempol. Berdasarkan audit resmi BPK RI Perwakilan Sulsel, dan investigasi gabungan dari Formasi Gowa serta Inakor Gowa, terbongkar kebobrokan sistematis dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah tahun 2023. Dugaan korupsi dan manipulasi data kini tak bisa ditutupi lagi.


Dalam laporan resmi dan hasil investigasi lapangan, ditemukan yakni 1.826 peserta telah meninggal dunia, tapi masih rutin dibayarkan iuran BPJS-nya! Nilai kerugian negara Rp69 juta lebih. 263.947 peserta dengan NIK fiktif atau tidak terdaftar di Disdukcapil, tapi tetap menerima iuran! Nilai kerugian Rp9,97 miliar. 22.296 peserta yang sudah pindah dari Gowa, tapi iurannya masih dibayar dari APBD Gowa. Kerugian negara Rp842 juta lebih. 


831 peserta berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD yang semestinya tidak ditanggung, juga mendapat jatah iuran dari dana publik. Total kebocoran ditaksir lebih dari Rp10,8 miliar! Itu baru dari satu tahun. Belum jika ditelusuri ke tahun-tahun sebelumnya. 


Haeruddin, investigasi senior Inakor Gowa, menyatakan dengan tegas. "Kami menemukan fakta mengejutkan: dana publik dibayar untuk warga yang sudah meninggal dunia! Bahkan untuk orang yang tak terdaftar sebagai penduduk resmi! Ini bukan kelalaian, ini kejahatan. Ini konspirasi di dalam sistem!”


Danial, Koordinator Formasi Gowa, menambahkan. “Kita bicara soal uang rakyat. Uang dari pajak, dari keringat masyarakat. Dan ini dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab! Ini bentuk nyata persekongkolan anggaran dan patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berat.”


Praktik ini diduga keras melanggar yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 jo. 20/2001 (Memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara), Pasal 3 (Menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain), UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Pelanggaran terhadap validitas data penduduk) dan jika terbukti di pengadilan, hukuman penjara maksimal 20 tahun bisa dijatuhkan kepada para pelaku!


Formasi Gowa dan Inakor Gowa saat ini tengah menyusun laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Gowa, lengkap dengan bukti-bukti, dokumen transaksi, dan hasil konfirmasi terhadap Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Gowa, serta Disdukcapil. “Kami tidak akan mundur. Ini bukan soal politik, ini soal moral! Masyarakat Gowa harus tahu siapa yang mencuri uang mereka secara sistematis. Kami akan kawal sampai meja hijau,” tutup Haeruddin dengan nada tinggi.


Pertanyaan besar yang kini muncul yakni Siapa yang mengatur pembayaran untuk peserta fiktif ini? Apakah ada pejabat yang terlibat dalam perekayasaan data? Dan adakah aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi?


Audit forensik dan pengusutan aliran dana harus segera dilakukan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh Indonesia. Masyarakat kini menyerukan agar penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Jangan tunggu kemarahan rakyat meledak karena kecewa melihat uang kesehatan mereka justru dikuras oleh sistem yang seharusnya melindungi.


Ini bukan hanya soal Gowa. Ini cermin bobroknya pengelolaan data dan anggaran di banyak daerah. Jika Gowa bisa dibenahi, daerah lain bisa belajar. Gowa sedang sakit, dan yang menyakitinya justru mereka yang diberi kepercayaan. Saatnya rakyat bertindak. Saatnya aparat penegak hukum menjemput keadilan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skandal "Peserta Hantu" BPJS di Gowa! Uang Negara Dibakar untuk Orang Mati, NIK Fiktif, dan PNS! Dugaan Korupsi Menganga Lebar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel