Skandal Dana Desa Takalar: Rp10 Juta ‘Disikat’ Lewat Pelatihan Hotel, Kepala Desa Teriak Dipaksa!
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Dugaan penjarahan uang desa terjadi terang-terangan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sejumlah kepala desa angkat suara, mereka mengaku dipaksa menyetor Rp10 juta per desa untuk mengikuti dua pelatihan yang digelar di hotel berbintang Makassar, tanpa musyawarah, tanpa dasar hukum yang jelas.
Diduga diinisiasi oleh organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID), pelatihan itu digelar simultan di dua hotel elit, yakni Hotel Mercure dan Hotel Almadera, selama tiga hari sejak Jumat, 18 Juli hingga Minggu, 20 Juli 2025. “Kami hanya terima surat. Bukan undangan, tapi titah. Kalau tak ikut, dianggap pembangkang,” ujar salah satu kepala desa dengan suara berat, Jumat (18/7).
Rinciannya? Rp5 juta untuk pelatihan digitalisasi desa di Hotel Mercure serta Rp5 juta untuk pelatihan aplikasi Siskeudes Online 2.0.7 di Hotel Almadera. Total yakni Rp10 juta per desa, diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD). Jika diperkirakan sekitar 400 desa maka Rp4 miliar potensi uang rakyat ‘mengalir’ dalam 3 hari.
Paling mencolok, pelatihan ini tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang merupakan syarat utama penetapan penggunaan Dana Desa. Padahal, menurut Permendes Nomor 2 Tahun 2024, prioritas dana desa tahun 2025 adalah untuk Penanggulangan kemiskinan ekstrem, Penanganan stunting dan layanan dasar, Adaptasi perubahan iklim serta Ketahanan pangan (20% wajib). Pelatihan digitalisasi dan aplikasi? Tak masuk prioritas nasional. “Yang kami butuh itu irigasi, bukan seminar. Tapi dana desa malah diarahkan ke hotel,” sindir seorang kepala desa dari wilayah pesisir Takalar.
Ketika ditanya, Kepala Bidang Dinas PMD Takalar, Supriadi Siantang, menunjuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pelaksana. Namun justru BKAD menolak mentah-mentah tuduhan itu. “Kami tidak terlibat, dinda. Bukan kegiatan kami,” tegas Kepala BKAD Takalar, Rahmansyah Lantara, Jumat (18/7).
Kini publik menduga kuat ada permainan terorganisir dan sistematis, yang melibatkan pihak luar tetapi dibungkus nama kelembagaan desa. Pengamat hukum tata negara menyebut jika pemaksaan dan penggunaan dana publik tanpa prosedur bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan anggaran. “Kalau tidak ada Musdes dan tidak masuk prioritas nasional, lalu dana mengalir ke pihak ketiga, itu sudah cukup alasan untuk penyelidikan oleh kejaksaan,” tegas pakar dari Universitas Hasanuddin.
Masyarakat dan aktivis desa kini menyerukan agar Inspektorat & BPKP segera audit seluruh desa, Kejaksaan Negeri Takalar membuka penyelidikan, serta Kementerian Desa turun tangan. Pelatihan yang seharusnya untuk pemberdayaan malah dicurigai jadi ajang bancakan elit organisasi. Dana desa yang bersumber dari rakyat, justru mengalir ke kegiatan mewah yang tak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. “Kalau setiap pelatihan pakai hotel dan dananya dari desa, maka siapa yang sebenarnya dilatih? Kepala desa atau kantong panitia?” sindir salah satu tokoh masyarakat Takalar. “Mereka bilang untuk kemajuan desa, tapi yang maju justru rekening pribadi.” (TIM)
0 Response to "Skandal Dana Desa Takalar: Rp10 Juta ‘Disikat’ Lewat Pelatihan Hotel, Kepala Desa Teriak Dipaksa!"
Posting Komentar