Skandal Panas di Kubu Raya! SPBU Diduga Jadi "Pabrik Mafia Pertalite", BBM Subsidi Digelontor ke Jeriken, Rakyat Cuma Dapat Sisa!
Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com – Di balik antrean panjang kendaraan rakyat kecil untuk mendapatkan BBM bersubsidi, diam-diam sebuah SPBU di Sungai Kakap diduga kuat menjadi "surga mafia migas" yang meraup untung haram dari jatah rakyat. Adalah SPBU bernomor 64.783.21, yang berlokasi di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Sungai Belidak, Kabupaten Kubu Raya, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kubu Raya menemukan praktik penimbunan dan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal, dilakukan secara terang-terangan dan sistematis. "Kami temukan jeriken-jeriken besar, diisi Pertalite bersubsidi langsung dari nozzle, lalu dibawa ke tempat penimbunan di belakang SPBU. Ini bukan main-main, ini kejahatan yang terorganisir!" tegas Nurjali, S.Pd.I, Ketua DPC LIN Kubu Raya.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU dengan enteng mengaku bahwa para pembeli menggunakan "surat rekomendasi dari Kepala Desa" sebagai dalih untuk bisa membeli Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken 35 liter. Yang lebih mengejutkan, pengawas menyatakan bahwa seluruh aktivitas ini diketahui oleh pemilik SPBU yang disebut bernama Dani. “Kami cuma ngawasin. Yang ngatur harga dan distribusi ya Bos kami. Ini kegiatan sudah biasa di sini, dan pemilik tahu semua,” ucap pengawas dengan santai.
Pantauan DPC LIN menunjukkan bahwa pengangkutan menggunakan jeriken ini dilakukan berulang kali setiap hari, kemudian ditimbun di lokasi yang berada di dalam area SPBU. Dari sana, BBM subsidi diduga dijual kembali dengan harga tinggi, mengangkangi aturan resmi dari pemerintah. Rakyat antre berjam-jam demi Pertalite, tapi justru subsidi mereka digelontor ke jeriken mafia. Ini kejahatan yang melukai hati rakyat dan mencuri uang negara!
Nurjali memastikan akan segera melayangkan surat resmi ke Pertamina Wilayah Kalimantan Barat, serta melaporkan dugaan pelanggaran berat ini ke pihak kepolisian, BPH Migas, hingga Kejaksaan. “Kami tidak bisa tinggal diam. Ini sudah melanggar undang-undang dan mengkhianati kepercayaan publik. SPBU ini harus diselidiki dan ditindak tegas!” ujar Nurjali dengan lantang.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman berat yaitu Pidana penjara hingga 6 tahun, serta Denda maksimal Rp60 miliar. Ini mencakup yaitu Penimbunan BBM bersubsidi, Pengangkutan tanpa izin, serta Penjualan BBM subsidi di luar ketentuan resmi.
Warga sekitar mulai bertanya-tanya. "Mengapa kami selalu kehabisan BBM? Kenapa harga makin tinggi?" Jawabannya ada di balik jeriken-jeriken yang diam-diam menelan hak mereka. Rakyat diminta mengawasi! DPC LIN mengajak seluruh masyarakat Kubu Raya dan Kalimantan Barat untuk melaporkan SPBU nakal, dan mendukung pemberantasan mafia BBM di akar rumput.
Mafia BBM bukan hanya mencuri bahan bakar, tapi mencuri masa depan rakyat kecil. Negara memberikan subsidi agar rakyat terbantu, bukan agar oknum jadi kaya mendadak. Kasus SPBU Sungai Kakap harus menjadi peringatan keras bagi Pertamina dan aparat penegak hukum yakni jangan beri ruang bagi pengkhianat energi rakyat! Laporkan penyalahgunaan BBM di wilayah Anda ke DPC LIN Kubu Raya. Bersama kita lawan mafia migas! (TIM)
0 Response to "Skandal Panas di Kubu Raya! SPBU Diduga Jadi "Pabrik Mafia Pertalite", BBM Subsidi Digelontor ke Jeriken, Rakyat Cuma Dapat Sisa!"
Posting Komentar