-->

Nadiem Makarim Terseret Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun, Resmi Jadi Tersangka!

 

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Satu lagi babak mengejutkan dalam drama megakorupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun!

Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dengan tegas ia menyebut bahwa NAM inisial dari nama Nadiem sudah masuk dalam daftar tersangka terbaru setelah serangkaian pemeriksaan maraton dan penelusuran bukti yang mengarah langsung kepadanya. “Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen, surat, dan petunjuk lainnya, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kamis (4/9).

Skema pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang dikampanyekan sebagai "digitalisasi sekolah" ternyata diduga sarat permainan kotor. Proyek yang awalnya digadang-gadang mendongkrak pendidikan Indonesia, justru kini terkuak sebagai lahan bancakan. Nadiem disebut memerintahkan langsung pemakaian Chromebook dalam program tersebut, meskipun berbagai kajian internal menunjukkan sistem operasi itu tidak cocok dan terlalu mahal untuk ekosistem pendidikan di Indonesia.

Sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjerat empat pejabat penting dan orang kepercayaannya yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan infrastruktur digital). Mereka dituding menyalahgunakan jabatan dan memanipulasi spesifikasi teknis demi memenangkan vendor tertentu, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem Makarim telah diperiksa dua kali oleh Kejagung, terakhir selama 12 jam penuh. Pada 19 Juni 2025, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Kini, setelah pemanggilan ketiga, statusnya berubah total yaitu dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam dua dekade terakhir. Pengamat hukum menilai bahwa proses ini bisa merembet ke vendor teknologi asing maupun dalam negeri yang ikut menikmati proyek tersebut.

Kini publik menanti yakni akankah Nadiem ditahan? Siapa pihak swasta di balik proyek raksasa ini? Apakah akan ada pejabat lain yang terseret? "Proyek digitalisasi pendidikan seharusnya membawa masa depan. Tapi justru masa depan anak bangsa yang dijual demi kepentingan segelintir elit," tegas Pengamat Kebijakan Publik, R. Firmansyah. (AN/ZA) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Nadiem Makarim Terseret Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun, Resmi Jadi Tersangka!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel