Pukulan untuk Jurnalis, Luka bagi Demokrasi: Ambarita Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan Makanan Berbahaya di Bekasi
Bekasi, Sulawesibersatu.com — Apa jadinya jika jurnalis yang bertugas mengungkap kebenaran justru dihajar dan dibungkam dengan kekerasan? Itulah yang dialami Ambarita, seorang jurnalis yang tengah menelusuri dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru disambut dengan pengeroyokan brutal, intimidasi, dan perampasan alat kerja.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Ambarita tengah mendokumentasikan situasi di lapangan mengambil gambar dan video untuk bahan investigasi. Tapi hanya dalam hitungan menit, semuanya berubah. “Saya dipojokkan, dipukul, dan telepon saya dirampas. Semua data liputan saya hilang,” ungkap Ambarita.
Serangan itu tidak hanya melukai fisik Ambarita. Lebih dari itu, ia kehilangan bukti investigasi penting video dan foto yang berpotensi mengungkap kejahatan publik. Kini, ia harus menjalani perawatan medis karena memar dan pembengkakan di bagian wajah, khususnya area mata. Foto-foto kondisi Ambarita pasca-penyerangan kini beredar di kalangan jurnalis. Gambar itu berbicara lebih lantang dari kata-kata yakni kebenaran telah dipukul, secara harfiah.
Yang lebih memilukan yaitu hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian. Tidak ada informasi siapa pelaku, tidak ada penangkapan, bahkan belum ada kepastian penanganan kasus ini. Diam seribu bahasa. Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengecam keras kejadian ini. “Ini bukan sekadar pemukulan. Ini adalah upaya membungkam pers, menginjak demokrasi, dan merampas hak masyarakat atas informasi yang benar.”
Dalam hukum, tindakan yang dialami Ambarita bukan hal sepele. Para pelaku bisa dijerat dengan beberapa Pasal diantaranya Pasal 170 KUHP Pengeroyokan yakni Hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 365 KUHP Perampasan disertai kekerasan yang Hukumannya hingga 9 tahun, serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dengan Hukuman 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Kasus ini bukan kali pertama. Tapi jika masyarakat diam, jika aparat lamban, jika jurnalis dibiarkan berdarah-darah saat bertugas, maka demokrasi kita sedang sekarat. PPWI menyerukan agar seluruh elemen organisasi pers, masyarakat sipil, hingga netizen turut bersuara karena hari ini Ambarita yang dipukul. Besok, mungkin giliran suara Anda yang dibungkam. “Kita tidak boleh takut, kita harus melawan karena di balik kamera jurnalis, ada harapan seluruh rakyat,” tegas Wilson Lalengke. (AN/ZA)
0 Response to "Pukulan untuk Jurnalis, Luka bagi Demokrasi: Ambarita Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan Makanan Berbahaya di Bekasi"
Posting Komentar